Munarman. (TEMPO/Imam Sukamto) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Munarman pada Rabu, 6 April 2022.
“Putusan akan
dibacakan pada Hari Rabu, tanggal 6 April 2022, pagi, seperti biasa jam 9.00,”
ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, dikutip dari beritasatu.com Jumat
(25/3/2022)
Ketua Majelis Hakim
menjelaskan, saat membacakan putusan nanti, umat Muslim sedang menjalani ibadah
puasa.
“Apa boleh buat?
Memang waktunya juga seperti itu. Kita sudah merancang persidangan dan sekarang
sudah selesai, tinggal majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan,” katanya.
Sementara itu,
Munarman mengatakan tidak ada satu pun alat bukti yang dapat membuktikan
dirinya merupakan bagian dari jaringan teroris.
“Dari alat-alat bukti
yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang bisa
membuktikan bahwa saya bagian dari jaringan teroris, gembong teroris atau
bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme. Sebagaimana yang sudah
panjang-lebar saya sampaikan sejak awal persidangan melalui eksepsi,
pemeriksaan saksi, ahli hingga nota pembelaan (pleidoi),” kata Munarman, dilansir
Detik.com.
Munarman mengatakan
ada penguasa politik yang mengendalikan skenario untuk menjebloskan dirinya ke
dalam penjara. Hal itu, kata Munarman, dapat dilihat dari Immanuel Ebenezer,
yang dicopot dari jabatan komisaris utama setelah memberikan kesaksian yang
meringankan dalam kasusnya.