Ilustrasi - Penyandang disabilitas berada di area MRT khusus penumpang prioritas di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom/aa. |
sukabumiNews.net, JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta serta akan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen mulai Senin (14/3/2022).
Kebijakan ini, kata
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam
keterangan resmi di Jakarta, Ahad, merupakan implementasi dari Surat
Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun
2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kebijakan juga
berdasar pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022
mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda
transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
"Sehubungan
dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT
Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per 'train
set' (rangkaian kereta)," katanya, lansir ANTARA.
Adapun waktu
operasional MRT yakni pukul 05.00-21.30 WIB berlaku ada Senin-Jumat dengan
selang waktu keberangkatan kereta setiap lima menit pada jam sibuk, yaitu
7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Pada akhir pekan, MRT
Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan
antar kereta setiap 10 menit.
Meski demikian,
pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol
kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19 secara
ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan
mencuci menggunakan sabun.
PT MRT Jakarta
(Perseroda) juga masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu
maupun dua arah selama berada di dalam kereta.