Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kajari Asahan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Nakes

Kejaksaan Negeri Asahan tengah melakukan tahapan atas ambtelijk bevel (perintah jabatan) pejabat Kajari yang baru, dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam.

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kuasa Hukum pelapor dugaan korupsi pemotongan dana insentif Nakes, Tumpak Nainggolan, SH., mengapresiasi Kajari Asahan yang dipimpin Kajari baru, Dedying Wibiyanto Atabay, atas dimulainya pemeriksaan terhadap kasus yang tengah menjadi polemik di Asahan ini.

“Dan kita juga berharap sangat agar selanjutnya segera untuk memanggil dan memeriksa sejumlah Nakes Puskesmas Simpang Empat maupun Kepala Puskesmas lainnya,” ucap Tumpak kepada sukabumiNews.net dikonfirmasi melaui WhatApp, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, kemungkinan besar 27 Kepala Puskesmas di Kabupaten Asahan bakal menyusui diperiksa. Karena kata Tumpak, mereka melakukan dugaan pemotongan dana Insentif nakes itu terstruktur, sistematis dan masif.

“Oleh karena itu kita berharap kepada Kejaksaan Negeri Asahan yang baru untuk tidak main-main dengan perkara ini,” tegasnya.

BACA Juga: Jadi Santapan Oknum Pejabat, Kejari Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Insentif Nakes

“Bila perlu sikat sindikatnya para pejabat Dinas Kesehatan yang diduga terlibat maupun pejabat di Puskesmas, mengingat bahwa anggaran penanganan, pendataan dan pemantauan wabah Covid-19 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan sejak tahun anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 M, tahun 2020 sebesar Rp 19,2 M ditambah biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp1,7 M tahun anggaran 2020,” beber Tumpak.

Tumpak menyebut, dana BTT sebesar Rp 1,7 M yang di kelola Dinkes Asahan diduga rawan penyimpanan dan atau penyelewengan. “Sebab, seperti kasus dugaan korupsi dana BTT di Kabupaten Samosir yang melibatkan Sekda serta pejabat lainnya terungkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ungkap Tumpak lagi.

Sebelumnya, Tumpak bersama Nakes Puskesmas Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam dan nakes di Puskesmas Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, telah melaporkan dugaan korupsi pemotongan dana insentif Nakes ke Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) RI pada tanggal 13 Januari 2022 lalu.

BACA: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK

Kemudian KPK menyarankan agar pengaduan tersebut dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.

Atas saran dari KPK RI itu, kemudian Tumpak melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Asahan pada tanggal 21 Januari 2022.

Kemudian terang Tumpak, surat laporan pengaduan susulan dilayangkan pada tanggal 8 dan 10 Februari 2022 disertai lampiran bundelan dan bukti transfer rekening koran.

Dikatakan Tumpak bahwa dia juga melayangkan surat ke KPK RI pada tanggal 18 Februari 2022 lalu.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel)  Josron Sarmulia Malau ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa kasus ini sedang diproses.

BACA Juga: Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Nakes Jadi ‘PR’ Pejabat Kajari Asahan yang Baru

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال