Kejaksaan Negeri Asahan tengah melakukan tahapan atas ambtelijk bevel (perintah jabatan) pejabat Kajari yang baru, dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam.
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kuasa Hukum pelapor dugaan korupsi pemotongan dana insentif Nakes, Tumpak Nainggolan, SH., mengapresiasi Kajari Asahan yang dipimpin Kajari baru, Dedying Wibiyanto Atabay, atas dimulainya pemeriksaan terhadap kasus yang tengah menjadi polemik di Asahan ini.
“Dan kita juga
berharap sangat agar selanjutnya segera untuk memanggil dan memeriksa sejumlah Nakes
Puskesmas Simpang Empat maupun Kepala Puskesmas lainnya,” ucap Tumpak kepada
sukabumiNews.net dikonfirmasi melaui WhatApp, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya,
kemungkinan besar 27 Kepala Puskesmas di Kabupaten Asahan bakal menyusui
diperiksa. Karena kata Tumpak, mereka melakukan dugaan pemotongan dana Insentif
nakes itu terstruktur, sistematis dan masif.
“Oleh karena itu kita
berharap kepada Kejaksaan Negeri Asahan yang baru untuk tidak main-main dengan
perkara ini,” tegasnya.
BACA Juga: Jadi Santapan Oknum Pejabat, Kejari Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Insentif Nakes
“Bila perlu sikat
sindikatnya para pejabat Dinas Kesehatan yang diduga terlibat maupun pejabat di
Puskesmas, mengingat bahwa anggaran penanganan, pendataan dan pemantauan wabah
Covid-19 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan sejak tahun
anggaran 2021 sebesar Rp 43,3 M, tahun 2020 sebesar Rp 19,2 M ditambah biaya
tak terduga (BTT) sebesar Rp1,7 M tahun anggaran 2020,” beber Tumpak.
Tumpak menyebut, dana
BTT sebesar Rp 1,7 M yang di kelola Dinkes Asahan diduga rawan penyimpanan dan
atau penyelewengan. “Sebab, seperti kasus dugaan korupsi dana BTT di Kabupaten
Samosir yang melibatkan Sekda serta pejabat lainnya terungkap oleh Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara,” ungkap Tumpak lagi.
Sebelumnya, Tumpak
bersama Nakes Puskesmas Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam dan nakes di
Puskesmas Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, telah melaporkan dugaan korupsi
pemotongan dana insentif Nakes ke Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) RI pada
tanggal 13 Januari 2022 lalu.
BACA: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK
Kemudian KPK
menyarankan agar pengaduan tersebut dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di
daerah.
Atas saran dari KPK
RI itu, kemudian Tumpak melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Asahan pada tanggal
21 Januari 2022.
Kemudian terang
Tumpak, surat laporan pengaduan susulan dilayangkan pada tanggal 8 dan 10
Februari 2022 disertai lampiran bundelan dan bukti transfer rekening koran.
Dikatakan Tumpak bahwa
dia juga melayangkan surat ke KPK RI pada tanggal 18 Februari 2022 lalu.