Ketua PN Kisaran Lantik Erika Sari Emsah Ginting Sebagai Wakil Ketua PN Kisaran Kelas IB

Disaksikan Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, Ketua PN Kisaran Kelas IB, Nelson Angkat melantik Erika Sari Emsah Ginting Sebagai Wakil Ketua PN Kisaran Kelas IB.  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kelas IB, Nelson Angkat, melantik dan mengambil sumpah jabwatn Erika Sari Emsah Ginting sebagai Wakil Ketua PN Kisaran Kelas IB, Kamis (31/3/2022).

Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta PN Kisaran dengan dihadiri Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Ketua PN Sidikalang Danlanal, Bupati Batubara diwakili Kabag Pemerintahan, Dandim 0208/AS, Kajari Asahan, Kajari Batubara dan Kapolres Batubara.

Ketua PN Kisaran Kelas IB Nelson Angkat mengucapkan selamat atas dilantiknya Erika Sari Emsah Ginting  sebagai Wakil Ketua PN Kisaran Kelas IB.

“Kita sebagai pimpinan di Pengadilan Negeri Kisaran ini haruslah dapat mempertanggungjawabkan kepercayaan dan kehormatan yang telah diberikan pimpinan Mahkamah Agung kepada kita,” pesan Nelson.

Nelson berharap, dengan terisinya jabatan Wakil Ketua PN Kisaran yang selama 8 (delapan) bulan ini kosong, PN Kisaran dapat bekerjasama dalam mengemban amanah dan tanggung jawab untuk mewujudkan visi dan misi lembaga Mahkamah Agung, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.

Perlu diketahui bahwa wilayah hukum PN Kisaran mencakup 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara.

Nelson jiga berpesan kepada seluruh jajaran PN Kisaran Kelas IB untuk turut mewujudkan visi Mahkamah Agung RI, yaitu yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

“Marilah kita pikirkan ulang sejauh mana institusi kita sebagai benteng terakhir keadilan telah memberi jalan bagi pencari keadilan dalam menegakkan hak-haknya. Sebab Kita dihadapkan dengan fakta bahwa seiring dengan langkah pembaruan yang kita lakukan, makin terbuka kenyataan bahwa masih banyak pencari keadilan yang belum tersentuh layanan pengadilan,” tutupnya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال