Kejatisu Diminta Periksa Kadinkes Asahan Soal Anggaran Tahun 2020 dan 2021 Sekitar Rp64,2 M

Ilustrasi korupsi insentif Nakes. [Istimewa]  

sukabumiNet.news ASAHAN (SUMUT) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara tegas diminta untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), baik itu Kadinkes yang lama maupun yang baru menjabat.

Hal itu dilakukan guna menyelidiki anggaran Dinkes Asahan tahun 2020 sebesar Rp19,2 milyar dan tahun 2021 sebesar Rp43,3, ditambah lagi dengan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp1,7 milyar, dengan total keseluruhan anggaran sebesar Rp64,2 M.

Demikian itu disampaikan Doly Dien Simbolon, Ketua Generasi Muda Kelurga Besar Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (GM KB FKPPI) 0208 Asahan kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Sabtu (12/3/2022).

Desakan agas segera dilakukan pemeriksaan ini lantaran adanya dugaan pemotongan 10 persen dana insentif nakes penanganan Covid-19 di Asahan dinilai bermasalah, dan viral di media sosial.

“Lain lagi dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 30 persen, Jaspel BPJS Kesehatan 17 persen maupun pemotongan jasa pelayanan Jampersal sekian persen,” terang Doly.

BACA Juga: Jadi Santapan Oknum Pejabat, Kejari Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Insentif Nakes

Sementara, informasi yang diperoleh sukabumiNews.net pada Kamis (10/3/2022) dari Kepala Bidang Pelaporan dan Akuntansi Badan Pengelola Pendapatan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan, Iron Hutagaol, yang saat itu didampingi Sekretaris BPKAD, Lusi, bahwa pada tanggal 27 dan 31 Desember 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan mencairkan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp 24 Milyar.

Menurut Hutagaol, pencairan dan insentif nakes yang dicairkan oleh BPKAD ke Dinkes Asahan tercatat pada tanggal 27 Desember 2021 pencairan insentif nakes sekitar Rp 10.336.291.000 (10,3 M). Sementara pencairan per 31 Desember 2021.dicairkan kembali oleh Dinkes Asahan sebesar Rp  14.303.036.131 (Rp 14,3 M).

“Dana tersebut dicarirkan berdasrkan surat perintah membayar (SPM) Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang ditujukan kepada BPKAD,” jelasnya.

BACA Juga: Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال