Jaksa Agung Ingatkan Kejari Dilarang Intervensi dan Campur Tangan Terhadap Pengadaan Proyek

Diminta tanggapan mengenai hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay enggan berkomentar

Kantor Kejari Asahan. (Istimewa) 

sukabumiNews.net,  ASAHAN (SUMUT) – Jaksa Agung RI berpesan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia termasuk Kejaksaan Negeri Asahan untuk tidak campur tangan dalam proses pengadaan proyek.

“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tidak dilayani," tegas oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, DR Amir Yanto, SH, MM, MH, CGCAE.

Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung Republik Indonesia melaui surat edaran (SE) nomor B 364/D/DS.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022. Perihal larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Menindaklanjuti memorandum Jaksa tugas Agung RI. Nomor B 66/A/SUJA/03/2022, tanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten/Kota dan BUMD serta menegaskan kembali surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B 261/D/DS.2/02/2022, tanggal 18 Februari 2022. Hal masih adanya permintaan proyek Pemerintah Daerah maupun BUMD,” jelasnya dalam SE tersebut.

Sayang, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Josron Sarmulia Malau, saat diminta tanggapan melalui WhatsApp, Jumat (25/3/2022) mengenai adanya Surat Edaran ini, tidak mau berkomentar.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال