Diminta tanggapan mengenai hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay enggan berkomentar
Kantor Kejari Asahan. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Jaksa Agung RI berpesan
kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia termasuk Kejaksaan Negeri
Asahan untuk tidak campur tangan dalam proses pengadaan proyek.
“Apabila ada
pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda
Intelijen untuk tidak dilayani," tegas oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin,
melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, DR Amir Yanto, SH, MM, MH,
CGCAE.
Hal tersebut
ditegaskan Jaksa Agung Republik Indonesia melaui surat edaran (SE) nomor B
364/D/DS.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022. Perihal larangan intervensi
dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten/Kota
se-Indonesia.
“Menindaklanjuti
memorandum Jaksa tugas Agung RI. Nomor B 66/A/SUJA/03/2022, tanggal 9 Maret
2022 tentang larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan
barang dan jasa di Kabupaten/Kota dan BUMD serta menegaskan kembali surat Jaksa
Agung Muda Intelijen Nomor B 261/D/DS.2/02/2022, tanggal 18 Februari 2022. Hal
masih adanya permintaan proyek Pemerintah Daerah maupun BUMD,” jelasnya dalam
SE tersebut.
Sayang, Kepala
Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, melalui Kepala Seksi (Kasi)
Intelijen Josron Sarmulia Malau, saat diminta tanggapan melalui WhatsApp, Jumat
(25/3/2022) mengenai adanya Surat Edaran ini, tidak mau berkomentar.