sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring rencana peralihan status dari pandemi menjadi endemi COVID-19.
"Sekarang sudah
memasuki tahapan demi tahapan menuju masa endemi," kata Wakil Gubernur DKI
Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022,
sebagaimana dinlansir FIN.CO.ID
Menurut dia,
pemerintah sudah memberikan ruang lebih luas terkait sejumlah aktivitas
masyarakat. Di antaranya kapasitas angkutan umum sudah 100 persen dan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) rencananya juga akan 100 persen.
Kemudian untuk
resepsi pernikahan sudah diperbolehkan makan di tempat. Pemerintah juga
membolehkan mudik Hari Raya Idul Fitri asalkan sudah vaksinasi dosis lengkap
dan penguat (booster) serta membolehkan shalat tarawih dan Shalat Idul Fitri
berjamaah.
"Yang belum
diperkenankan, yaitu buka puasa bersama khususnya ASN dan lain-lain, Pak
Presiden langsung menyampaikan," katanya.
Meski begitu, ia
meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena
pergerakan pandemi COVID-19 masih dinamis.
Beberapa wilayah,
lanjut dia, di antaranya China dan Hong Kong kasus COVID-19 meningkat.
Namun di Singapura,
pemerintah setempat sudah membebaskan aturan karantina dan tidak ada aturan
menggunakan masker lagi.