Tumpak Nainggolan. SH., bersama nakes Puskemas Simpang Empat, Rohana Sinaga, saat melaporkan dugaan korupsi pemotongan Insentif Nakes ke KPK RI. [Foto: ZN/sukabumiNews] |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kuasa hukum para Nakes, Tumpak Nainggolan, SH., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Sumatera Utara (Sumut) segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19.
Tidak hanya itu, Tumpak
Nainggolan juga meminta kepada Penyidik Kejari Asahan untuk agar segera
menyelidiki dugaan kasus pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jasa
pelayanan BPJS Kesehatan dan Jasa jaminan persalinan (Jampersal) di 29
Puskesmas se-Asahan.
Tumpak mengatakan, pemotongan
dana tersebut menjadi santapan para oknum pejabat di Asahan, termasuk oknum
pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pejabat di Puskesmas, pemegang
program kegiatan dan bendahara, sejak dana itu bergulir.
“Sampai saat ini para
Nakes Simpang Empat juga belum diperiksa. Sementara para nakes Air Teluk Kiri
pada bulan Januari 2022 lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.
Namun dengan pemeriksaan tersebut, kita tidak mengetahui sejauh mana tindak
lanjutnya,” ujar Tumpak kepada sukabumiNews.net di Jakarta melalui ponselnya, Senin
(7/3/2022).
Untuk itu Tumpak
meminta kepada pihak Penyidik Kejari Asahan, agar kasus tersebut segera
ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan penyelidikan, serta
menyita surat pertanggungjawaban keuangan di masing-masing Puskesmas.
“Hal itu dilakukan
agar dugaan kasus korupsi itu semakin terang benderang,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya,
terbongkarnya dugaan korupsi pemotongan dana insentif nakes itu karena laporan
pengaduan yang disampaikan para bidan dan perawat (PNS) Puskesmas Air Teluk
Kiri maupun Puskesmas Simpang Empat ke Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) di
Jakarta pada tanggal 9 Januari 2022 lalu.