Jadi Santapan Oknum Pejabat, Kejari Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Insentif Nakes

Tumpak Nainggolan. SH., bersama nakes Puskemas Simpang Empat, Rohana Sinaga, saat melaporkan dugaan korupsi pemotongan Insentif Nakes ke KPK RI. [Foto: ZN/sukabumiNews]

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kuasa hukum para Nakes, Tumpak Nainggolan, SH., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Sumatera Utara (Sumut) segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19.

Tidak hanya itu, Tumpak Nainggolan juga meminta kepada Penyidik Kejari Asahan untuk agar segera menyelidiki dugaan kasus pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jasa pelayanan BPJS Kesehatan dan Jasa jaminan persalinan (Jampersal) di 29 Puskesmas se-Asahan.

Tumpak mengatakan, pemotongan dana tersebut menjadi santapan para oknum pejabat di Asahan, termasuk oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pejabat di Puskesmas, pemegang program kegiatan dan bendahara, sejak dana itu bergulir.

“Sampai saat ini para Nakes Simpang Empat juga belum diperiksa. Sementara para nakes Air Teluk Kiri pada bulan Januari 2022 lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan. Namun dengan pemeriksaan tersebut, kita tidak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya,” ujar Tumpak kepada sukabumiNews.net di Jakarta melalui ponselnya, Senin (7/3/2022).

Untuk itu Tumpak meminta kepada pihak Penyidik Kejari Asahan, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan penyelidikan, serta menyita surat pertanggungjawaban keuangan di masing-masing Puskesmas.

“Hal itu dilakukan agar dugaan kasus korupsi itu semakin terang benderang,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, terbongkarnya dugaan korupsi pemotongan dana insentif nakes itu karena laporan pengaduan yang disampaikan para bidan dan perawat (PNS) Puskesmas Air Teluk Kiri maupun Puskesmas Simpang Empat ke Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2022 lalu.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima pihak KPK RI tanggal 13 Januari 2022.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال