Akhirnya, Oknum Istri Pensiunan Polisi di Sukabumi Ini Dituntut Jaksa 3,9 Tahun Penjara

Ilustrasi dipenjara.  

sukabumiNews.net, CIBADAK (KAB. SUKABUMI) – Oknum istri pensiunan Polisi berinisial LS akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani dengan tuntutan 3,9 tahun penjara.

Dengan tuntutan tersebut, korban Muhamad Apul Utama atau Apul merasa cukup puas lantaran selama ini Apul merasa dibohongi.

“Setiap mereka (pihak LS) menyempaikan janjikanuntuk menyelesaikan permasalahan hutangnya, selau meleset. Padahal saya selama ini sabar menunggu. Tapi setiap yang dijanjikannya selau nol,” ujar Apul kepada sukabumiNews.net, belum lama ini.

“Kemaren saja sebelum digelarnya sidang ke-5, dia berjanji akan menemui saya dan Jaksa, dan membayar hutangnya agar sedikit bisa meringankan beban mereka. Tapi tidak ada buktinya, semua hanya omong kosong,” kesalnya.

Perlu diketahui bahwa LS diduga telah menipu Apul dengan cara meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Apul mengaku, ada 3 kwitansi dengan total pinjaman Rp145 juta.

“Yang pertama pada tanggal 19 Desember 2018 sekitar Rp65 juta dengan jaminan AJB kos-kosan 11 pintu, yang ke dua pada tanggal 26 Desember 2018, dia pinjam lagi Rp50 juta, kemudian Rp30 juta, tanggal 31 Desember 2018 dengan jaminan AJB palsu luas tanah 1700 m2,” bebernya.

Tapi ternyata, kata Apul, setelah dicek ke badan pertanahan dan noratis PPAT, Sertifikat yang dijaminkannya itu adalah bodong, tanpa nomor registrasi, sehingga Apul dibantu anggota Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) DPK Sukabumi melaporkannya ke pihak penegak hukum.

BACA: Sidang Perkara Penipuan oleh Oknum Istri Pensiunan Polisi, Saksi Pelapor Minta Uang Pinjaman Dikembalikan

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال