Ilustrasi dipenjara. |
sukabumiNews.net, CIBADAK (KAB. SUKABUMI) – Oknum istri pensiunan Polisi berinisial LS akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani dengan tuntutan 3,9 tahun penjara.
Dengan tuntutan tersebut, korban Muhamad Apul Utama
atau Apul merasa cukup puas lantaran selama ini Apul merasa dibohongi.
“Setiap mereka (pihak LS) menyempaikan janjikanuntuk
menyelesaikan permasalahan hutangnya, selau meleset. Padahal saya selama ini sabar
menunggu. Tapi setiap yang dijanjikannya selau nol,” ujar Apul kepada
sukabumiNews.net, belum lama ini.
“Kemaren saja sebelum digelarnya sidang ke-5, dia
berjanji akan menemui saya dan Jaksa, dan membayar hutangnya agar sedikit bisa
meringankan beban mereka. Tapi tidak ada buktinya, semua hanya omong kosong,”
kesalnya.
Perlu diketahui bahwa LS diduga telah menipu Apul dengan cara meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Apul mengaku, ada 3 kwitansi dengan total pinjaman Rp145 juta.
“Yang pertama pada tanggal 19 Desember 2018 sekitar
Rp65 juta dengan jaminan AJB kos-kosan 11 pintu, yang ke dua pada tanggal 26
Desember 2018, dia pinjam lagi Rp50 juta, kemudian Rp30 juta, tanggal 31
Desember 2018 dengan jaminan AJB palsu luas tanah 1700 m2,” bebernya.
Tapi ternyata, kata Apul, setelah dicek ke badan pertanahan
dan noratis PPAT, Sertifikat yang dijaminkannya itu adalah bodong, tanpa nomor
registrasi, sehingga Apul dibantu anggota Lembaga Anti Korupsi Indonesia
(LAKRI) DPK Sukabumi melaporkannya ke pihak penegak hukum.