Ilustrasi: Kompor listrik (hybrid.co.id) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menyarankan pemerintah untuk mengurangi dampak fiskal akibat kenaikan harga komoditas Liquefield Petroleum Gas (LPG). Salah satu caranya adalah menerbitkan aturan konversi kompor listrik.
"Pemerintah
dapat memilih kebijakan konversi kompor listrik untuk mengurangi dampak fiskal,
sehingga bisa menekan beban fiskal akibat impor LPG," kata Agus dalam
keterangannya dikutip Antara, Senin 28 Februari.
Namun, Agus
menjelaskan, untuk melakukan konversi kompor listrik perlu diperjelas dengan
aturan pemerintah. Pasalnya, apabila konversi hanya dilakukan dengan kerelaan
maka diprediksi program tersebut sulit diimplementasikan.
"Bahasanya,
mengalihkan atau konversi harus dengan paksaan atau melalui peraturan. Kalau
sukarela, kapan selesainya?" tambahnya.
Merujuk konversi
minyak tanah ke kompor gas diperlukan beleid setingkat Peraturan Presiden. Saat
itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang
penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung tiga kilogram.
Agus menambahkan
beleid setingkat Peraturan Presiden mempermudah implementasi dan koordinasi
mengingat pelaksana aturan konversi tidak hanya satu sektor saja.
Konflik geopolitik
Rusia dengan Ukraina turut memicu kenaikan harga LPG dunia yang berdampak
terhadap perekonomian nasional mengingat Indonesia merupakan negara pengimpor
LPG.
Apabila kondisi itu
dibiarkan dapat meningkatkan besaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) yang memperlebar defisit neraca perdagangan, sehingga dibutuhkan
solusi jangka panjang untuk menyelesaikan masalah tersebut salah satunya
melalui konversi kompor LPG ke kompor listrik.
Lebih lanjut Agus
menyampaikan bahwa pemerintah dapat melakukan evaluasi dan menerbitkan kebijakan
menanggapi kondisi melonjaknya harga LPG melalui pendekatan perhitungan
ekonomi.