Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Nakes Jadi ‘PR’ Pejabat Kajari Asahan yang Baru

Twitter @ Kejari Asahan. 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Persoalan dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2021 dan 2020 di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih menjadi polemik.

“Dan ini menjadi ‘PR’ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan yang baru menjabat untuk menidaklanjutinya,” kata Ketua GM-KB FKPPI Kabupaten Asahan, Doly Dien Simbolon, kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Senin (14/3/2022).

Diketahui sebelumnya bahwa kasus dugaan korupsi ini mencuat ke permukaan karena adanya laporan dan pengaduan sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) yaitu ER dan kawan-kawan yang bertugas di sejum lah Puskesmas di Kabupaten Asahan tersebut.

“Sejauh ini, kasus ini juga telah dilaporkan para nakes ke Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) RI di Jakarta pada 13 Januari 2022 lalu,” ungkapnya.

Namun, tambah dia, hingga saat ini kasus tersebut masih belum ada titik terang, meski atas saran KPK, surat laporan dan pengaduan beserta bundelan (berkas) maupun data-data sudah disampaikan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) di daerah yakni pihak Kejaksaan Negeri Asahan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Asahan Vinsensius Tampubolon, SH., ketika dikonfirmasi melalui Whats-App mengatakan, untuk penanganannya kasus tersebut ditangani oleh bidang intelijen.

Namun atas informasi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Josron Malau, SH., ketika dikonformasi awak media, hingga berita ini ditayangkan tidak mau memberikan tanggapan.


Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال