Twitter @ Kejari Asahan. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Persoalan dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2021 dan 2020 di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih menjadi polemik.
“Dan ini menjadi ‘PR’
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan yang baru menjabat untuk menidaklanjutinya,”
kata Ketua GM-KB FKPPI Kabupaten Asahan, Doly Dien Simbolon, kepada
sukabumiNews.net di Kisaran, Senin (14/3/2022).
Diketahui sebelumnya
bahwa kasus dugaan korupsi ini mencuat ke permukaan karena adanya laporan dan
pengaduan sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) yaitu ER dan kawan-kawan yang
bertugas di sejum lah Puskesmas di Kabupaten Asahan tersebut.
“Sejauh ini, kasus
ini juga telah dilaporkan para nakes ke Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) RI
di Jakarta pada 13 Januari 2022 lalu,” ungkapnya.
Namun, tambah dia,
hingga saat ini kasus tersebut masih belum ada titik terang, meski atas saran
KPK, surat laporan dan pengaduan beserta bundelan (berkas) maupun data-data
sudah disampaikan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) di daerah yakni pihak
Kejaksaan Negeri Asahan.
Sementara itu, Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Asahan Vinsensius
Tampubolon, SH., ketika dikonfirmasi melalui Whats-App mengatakan, untuk
penanganannya kasus tersebut ditangani oleh bidang intelijen.