Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara. |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Sukabumi Didin Supriadin Norow ditargetkan akan dilaksanakan sebelum peringatan HUT Kota Sukabumi ke-108.
PAW Didin Supriadin dialakukan
berdasarkan surat untuk PAW Didin yang diterima secretariat DPRD dari DPC PDI
Perjuangan, yang meninggal dunia sekitar bulan Januari 2022. Kemudian surat
tersebut dilayangkan kembali ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Sukabumi.
“Surat yang telah
kami layangkan ke KPU, saat ini sudah mendapat surat balasan dari KPU untuk
proses lebih lanjut,” kata Asep, Asep Koswara ketika ditemui wartawan di ruang
kerjanya, seperti dikutip sukabumiNews dari pelitasukabumi, belum
lama ini.
Saat ini lanjut Asep,
Surat balasan dari KPU sedang diproses oleh bagian Tata Pemerintahan (Tapem)
Setda Kota Sukabumi, yang nantinya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.
“Sekretariat DPRD
bersama Tapem secepatnya akan memproses surat tersebut untuk di sampaikan ke
Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.
Sementara nama
pengganti almarhum Didin Supriadin Norow yang diusulkan DPC PDI Perjuangan dalam
surat PAW yang disampaikannya yaitu Rojab Asyari, yang pada periode sebelumnya
juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi.
Dikatakan Asep bahwa
proses PAW akan dilakukan melalui rapat paripurna istimewa. Dan untuk pelantikannya akan dilakukan setelah menerima
surat Keputusan (SK) dari Provinsi Jawa Barat.
Asep berharap proses
tersebut bisa dilakukan menjelang peringatan HUT Kota Sukabumi yang jatuh pada
1 April mendatang. Karena ada jadwal paripurna kegiatan DPRD pada 12 April
2022.