sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan mencairkan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) per-31 Desember 2021 sebesar Rp14,3 milyar dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp25,6 milyar.
Dana insentif nakes
itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan
Tahun Anggaran 2021 yang direalisasikan Dinas Kesehatan.
“Dari anggaran tahun
2021 itu, terdapat sisa anggaran (Silpa) insentif nakes penanganan COVID-19 sebesar
Rp11,3 milyar lebih. Realisasi anggaran tersebut diperkirakan mencapai 55,70
persen.
Hal ini diungkapkan Kepala
Bidang Pelaporan dan Akuntansi Badan Pengelola Pendapatan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Asahan, Iron Hutagaol, didampingi Sekretarisnya, Lusi, saat dikonfirmasi
di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022).
Iron menyebut, sebelumnya,
pada tanggal 27 Desember 2021 Dinas Kesehatan juga mencairkan dan insentif
nakes seseui dengan kebutuhan yang dimohonkan Dinkes Asahan ke BPKAD.
Ketika dikonformasi, apakah
anggaran penanganan COVID-19 di tahun 2022 kembali dianggarkan, Hutagaol menyatakan
bahwa dirinya tidak bisa memastikan. “Yang jelas itu kewenangan Dinas Kesehatan
Kabupaten Asahan,” katanya.
Sementara, terkait
persoalan pencarian dana insentif nakes penanganan COVID-19 di 29 Puskesmas
yang diduga sedang bermasalah itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr
Nanang Aulia Fitria, Sp, PK., hingga berita ini diturunkan masih belum bersedia
memberikan tanggapan.