Dinkes Asahan Bungkam Soal Realisasi Anggaran Insentif Nakes di 29 Puskesmas

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. (Istimewa) 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan dinilai telah bungkam soal realisasi anggaran insentif tenaga  kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di 29 Puskesmas se-Kabupaten Asahan sejak tahun 2020 dan 2021.

Indikasi bungkamnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinkes Kabupaten Asahan itu diketahui saat awak media mengonfirmasi Sekretaris Dinas Kesehatan, dr Hary Sapna di Kisaran melaui WhatsaApp pada Jumat (4/3/2022), soal realisasi anggaran pembayaran dana insentif nakes per Puskesmas sejak pencairan triwulan I,II,III dan IV tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Asahan dikonfirmasi karena adanya dugaan pemotongan dana insentif para Nakes se-Kabupaten sehingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada bulan Januari 2022 oleh para Nakes yang bertugas di Puskesmas Air Teluk Kiri dan Puskesmas Simpang Empat.

BACA: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK

Bahkan sejumlah Nakes seperti FN, BE, AR, RY FR, di Puskesmas Air Teluk Kiri mengaku bahwa mereka telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada bulan Januari 2022. Namun para nakes itu tidak secara rinci menjelaskan terkait pemeriksaan tersebut. Nakes yang melaporkan ke KPK itu juga telah diperiksa Kejaksaan.

Berbeda dengan pengakuan Nakes berinisial RS  yang bertugas di Puskesmas Simpang Empat yang juga turut melaporkan kasus pemotongan Insentif Nakes ke KPK. RS mengatakan, sampai saat ini ia beserta rekannya belum juga diperiksa puhak Kejaksaan. Terkait hal ini RS meminta supaya dirinya segera diperiksa pihak Kejaksaan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi, SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan, Josron Malau, SH, saat dikonfirmasi melalui Whats-App pribadinya soal tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Nakes Air Teluk Kiri, dia belum bersedia memberikan tanggapan.

BACA Juga: Kejari Asahan & Penegasan Hukum Diminta Tindak Lanjut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan Drs Sofian Marpaung, MPd, ketika dikonfirmasi melalui Sekretarisnya, Lusi, yang saat itu didampingi Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Hutagaol menyarankan kepada awak media agar meminta realisasi data pencairan anggaran anggaran insentif Nakes penanganan Covid 19 per Puskemas se-Kabupaten Asahan pada hari Senin (14/3).

“Soalnya staf saya yang megang data lagi keluar kota,” kata Gaol.

Sebelumnya Sekretaris BPKAD Kabupaten Asahan, Lusi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa bulan lalu menyampaikan bahwa realisasi anggaran penanganan Covid-19 yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan tahun 2020 sebesar Rp8.744.420.812 milyar

Sementara pagu di anggarkan tercatat sebesar Rp19. 273.007.105 milyar. Yang berarti ada sisa anggaran di tahun 2020 sebesar Rp10 milyar lebih.

Lain lagi dengan realisasi Biaya Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.694.161.470 milyar dari pagu Rp1.705.648.670 milyar.

Sedangkan untuk realisasi pencairan anggaran tahun 2021 pee 27 Desember 2021 sebesar Rp 24.639.327.131 milyar dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp 43.334.235.680 milyar.

“Dari realisasi anggaran tersebut terdapat sisa anggaran sebesar Rp 18 milyar lebih,” kata Lusi.

BACA Juga: Kadis Kominfo dan Inspektorat "Bungkam" Soal Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif Nakes

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال