Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan dinilai telah bungkam soal realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di 29 Puskesmas se-Kabupaten Asahan sejak tahun 2020 dan 2021.
Indikasi bungkamnya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinkes Kabupaten Asahan itu diketahui
saat awak media mengonfirmasi Sekretaris Dinas Kesehatan, dr Hary Sapna di
Kisaran melaui WhatsaApp pada Jumat (4/3/2022), soal realisasi anggaran
pembayaran dana insentif nakes per Puskesmas sejak pencairan triwulan I,II,III
dan IV tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sekretaris Dinkes
Kabupaten Asahan dikonfirmasi karena adanya dugaan pemotongan dana insentif
para Nakes se-Kabupaten sehingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI pada bulan Januari 2022 oleh para Nakes yang bertugas di Puskesmas Air
Teluk Kiri dan Puskesmas Simpang Empat.
BACA: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK
Bahkan sejumlah Nakes
seperti FN, BE, AR, RY FR, di Puskesmas Air Teluk Kiri mengaku bahwa mereka
telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada bulan Januari 2022. Namun
para nakes itu tidak secara rinci menjelaskan terkait pemeriksaan tersebut.
Nakes yang melaporkan ke KPK itu juga telah diperiksa Kejaksaan.
Berbeda dengan pengakuan Nakes berinisial RS yang bertugas di Puskesmas Simpang Empat yang juga turut melaporkan kasus pemotongan Insentif Nakes ke KPK. RS mengatakan, sampai saat ini ia beserta rekannya belum juga diperiksa puhak Kejaksaan. Terkait hal ini RS meminta supaya dirinya segera diperiksa pihak Kejaksaan.
Sementara Kepala
Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi, SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen
Kejaksaan, Josron Malau, SH, saat dikonfirmasi melalui Whats-App pribadinya soal
tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Nakes Air Teluk Kiri, dia belum
bersedia memberikan tanggapan.
BACA Juga: Kejari Asahan & Penegasan Hukum Diminta Tindak Lanjut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes
Terpisah, Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan Drs Sofian
Marpaung, MPd, ketika dikonfirmasi melalui Sekretarisnya, Lusi, yang saat itu didampingi
Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Hutagaol menyarankan kepada awak media agar
meminta realisasi data pencairan anggaran anggaran insentif Nakes penanganan
Covid 19 per Puskemas se-Kabupaten Asahan pada hari Senin (14/3).
“Soalnya staf saya
yang megang data lagi keluar kota,” kata Gaol.
Sebelumnya Sekretaris
BPKAD Kabupaten Asahan, Lusi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa
bulan lalu menyampaikan bahwa realisasi anggaran penanganan Covid-19 yang
dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan tahun 2020 sebesar Rp8.744.420.812
milyar
Sementara pagu di anggarkan
tercatat sebesar Rp19. 273.007.105 milyar. Yang berarti ada sisa anggaran di
tahun 2020 sebesar Rp10 milyar lebih.
Lain lagi dengan
realisasi Biaya Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.694.161.470 milyar
dari pagu Rp1.705.648.670 milyar.
Sedangkan untuk
realisasi pencairan anggaran tahun 2021 pee 27 Desember 2021 sebesar Rp
24.639.327.131 milyar dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp 43.334.235.680
milyar.