Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa. |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk menuntaskan laporan dugaan kasus bansos 2021 yang diduga melibatkan sejumlah nama di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Sebelumnya, isu dugaan kasus Bansos Kota Sukabumi itu telah disuarakan Himasi dalam aksi demo di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada 12
Januari 2022 silam. Mahasiswa mencium dugaan praktek pidana korupsi dana Bansos
Kota Sukabumi 2021 ini terkoneksi dengan sejumlah nama Anggota DPRD Kota
Sukabumi.
Dalam aksi demonya di Gedung DPRD Kota Sukabumi 12 Januari lalu
itu, Himasi menuding ada Anggota Legislatif yang terlibat dalam praktek Korupsi
dana Bansos.
Dan di hari yang sama usai menggelar aksi demonya, Himasi
melayangkan laporan dugaan tindak pidana Korupsi Bansos Kota Sukabumi tahun
2021 tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Belum lama ini, Ketua Umum PB Himasi, Danial Fadhilah,
kepada awak media menyebut, pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait
kelanjutan laporan yang telah dilayangkan ke Kejari Kota Sukabumi.
"Laporan pengaduan Himasi yang dipertanyakan
adalah terkait bantuan sosial (Bansos), selanjutnya terkait laporan Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam
prosesnya. 2 hal (laporan) tersebut harus menjadi perhatian khusus dari
Kejaksaan Negeri kota Sukabumi," ungkap Danial kepada sukabumiNews.net.
PB Himasi juga mempertanyakan, sudah sejauh mana proses
laporan yang telah dilayangkannya kepada Kejari.
"Himasi percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kota
Sukabumi akan melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik dan profesional demi
Kota Sukabumi yang bersih dari KKN," kata Danial.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media mengenai tindak lanjut laporan yang telah dilayangkan Himasi tersebut, Kejari Kota Sukabumi melalui Kasi Intelnya, Arif Wibawa menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Kita masih menggali keterangan dan informasi
dari berbagai pihak yang berkompeten yang terkait dengan hal (Bansos) tersebut,”
jelas Arif Wibawa kepada sukabumiNews.net, ditemui di kantornya, Rabu (30/3/2022).
Arif Wibawa menegaskan bahwa laporan yang telah dilayangkan
Himasi dipastikan akan ditindak lanjuti sesuai prosedur Kejaksaan, mulai dari
telaahan, mencari informasi, pengumpulan data dan keterangan.
Disinggung soal proses pengumpulan bahan keterangan
(Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) setiap laporan yang telah dilayangkan
kepada Kejari, Arif menjelaskan bahwa proses Pulbaket dan Puldata itu berjalan
selama 30 hari kerja, dari setelah terbitnya SP-OP yang ditandatangani Kepala Kajari.
Selanjutnya proses Pulbaket dan Puldata dapat kembali
diperpanjang untuk 30 hari kemudian. "Kalau mekanisme di kita (Kejari) ada
30 hari dan bisa diperpanjang lagi sekali 30 hari dari mulai diterbitkan Surat
Perintah Operasi Intelijen (SP-OP)," jelasnya.
Arif memastikan bahwa Pulbaket dan Puldata laporan
Himasi tersebut hingga saat ini masih berproses.