Didesak PB Himasi Tuntaskan Laporan Dugaan Kasus Bansos 2021, Begini Kata Kejari Kota Sukabumi

Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa.  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk menuntaskan laporan dugaan kasus bansos 2021 yang diduga melibatkan sejumlah nama di Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Sebelumnya, isu dugaan kasus Bansos Kota Sukabumi itu telah disuarakan Himasi dalam aksi demo di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada 12 Januari 2022 silam. Mahasiswa mencium dugaan praktek pidana korupsi dana Bansos Kota Sukabumi 2021 ini terkoneksi dengan sejumlah nama Anggota DPRD Kota Sukabumi.

Dalam aksi demonya di Gedung DPRD Kota Sukabumi 12 Januari lalu itu, Himasi menuding ada Anggota Legislatif yang terlibat dalam praktek Korupsi dana Bansos.

Dan di hari yang sama usai menggelar aksi demonya, Himasi melayangkan laporan dugaan tindak pidana Korupsi Bansos Kota Sukabumi tahun 2021 tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.

Belum lama ini, Ketua Umum PB Himasi, Danial Fadhilah, kepada awak media menyebut, pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait kelanjutan laporan yang telah dilayangkan ke Kejari Kota Sukabumi.

"Laporan pengaduan Himasi yang dipertanyakan adalah terkait bantuan sosial (Bansos), selanjutnya terkait laporan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya. 2 hal (laporan) tersebut harus menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri kota Sukabumi," ungkap Danial kepada sukabumiNews.net.

PB Himasi juga mempertanyakan, sudah sejauh mana proses laporan yang telah dilayangkannya kepada Kejari.

"Himasi percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik dan profesional demi Kota Sukabumi yang bersih dari KKN," kata Danial.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media mengenai tindak lanjut laporan yang telah dilayangkan Himasi tersebut, Kejari Kota Sukabumi melalui Kasi Intelnya, Arif Wibawa menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Kita masih menggali keterangan dan informasi dari berbagai pihak yang berkompeten yang terkait dengan hal (Bansos) tersebut,” jelas  Arif Wibawa kepada sukabumiNews.net, ditemui di kantornya, Rabu (30/3/2022).

Arif Wibawa menegaskan bahwa laporan yang telah dilayangkan Himasi dipastikan akan ditindak lanjuti sesuai prosedur Kejaksaan, mulai dari telaahan, mencari informasi, pengumpulan data dan keterangan.

Disinggung soal proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) setiap laporan yang telah dilayangkan kepada Kejari, Arif menjelaskan bahwa proses Pulbaket dan Puldata itu berjalan selama 30 hari kerja, dari setelah terbitnya SP-OP yang ditandatangani Kepala Kajari.

Selanjutnya proses Pulbaket dan Puldata dapat kembali diperpanjang untuk 30 hari kemudian. "Kalau mekanisme di kita (Kejari) ada 30 hari dan bisa diperpanjang lagi sekali 30 hari dari mulai diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen (SP-OP)," jelasnya.

Arif memastikan bahwa Pulbaket dan Puldata laporan Himasi tersebut hingga saat ini masih berproses.

Ketika dikonfirmasi terkait tudingan Himasi yang menyeret sejumlah nama di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Arif Wibawa tidak bisa menyebutkan siapa-siapa yang telah dipanggil atas kasus ini. "Itu intern kami," kilahnya.


Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال