Kantor DPK Korpri Kabupaten Asahan. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) KORPRI Asahan sejak tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp 4,9 milyar dipertanyakan berbagai kalangan.
Salah satunya dari Ketua Gerakan Muda Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (GM KB FKPPI) Kabupaten Asahan Doly Dien Nurul Amin Simbolon.
Tidak hanya itu, menurut Doly, bantuan
hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan APBD tahun anggaran 2022 melalui BKD
ke DPK KORPRI Kabupaten Asahan senilai Rp650 juta juga dipersoalkan.
“Lain lagi bantuan hibah tahun anggaran 2020 dan 2021,” ungkap Doly Dien kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (22/3/2022).
Oleh karena Doly meminta
aparat penegak hukum untuk memeriksa pertanggunjawaban keuangan DPK Korpri
sejak dipimpin oleh pejabat berinisial AY.
Selain itu, tokoh pemuda Asahan ini juga
meminta pertanggungjawaban keuangan dana hibah yang diterima oleh DPK KORPRI Kabupaten Asahan.
BACA Juga: Ketua GM FKPPI Desak Kejaksaan dan Inspektorat Periksa 29 Kapus Se-Asahan
“Itu harus jelas dan
transparan, dana tersebut dipakaiu untuk kegiatan apa saja. Ini tentunya menjadi
persoalan pengurus DPK Korpri Kabupaten Asahan yang tidak transparan dalam hal
pengelola anggaran dari tahun ke tahun. Bahkan.pengurusnya pun itu-itu juga,”
beber Doly.
Ironisnya, lanjut
Doly, PNS yang telah pensiun pun diangkat menjadi pengurus. “Apakah ini tidak
melanggar AD/ART,” tanya Doly, seperti pernah ditanyakan salah satu
anggota KORPRI yang sebelumnya pernah menghadiri Muskab VI DPK KORPRI Kabupaten
Asahan yang digelar di Hotel Marina Kisaran pada Kamis (18/3/2022) itu.
Terkait persoalan
itu, M Azmy Ismail Ketua DPK KORPRI Kabupaten Asahan ketika dikonfirmasi sukabumiNews.net
melalui Whats-Appnya enggan berkomentar.