Kepala Kantor Pos Sukabumi Yosia Sapto Adiwibowo. |
sukabumiNews.net, KOTA
SUKABUMI – Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako dan Bantuan
Sosial Sembako (BSS) tahun 2022 kini dapat diambil secara tunai lewat Kantor PT
Pos Indonesia.
Hal tersebut sesuai
dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Sosial bahwa penyaluran
BPNT saat ini disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT Pos Indonesia untuk
percepatan.
Seperti halnya di
Kota Sukabumi, dana BPNT/Kartu Sembako tersebut dapat diambil secara tunai di
Kantor Pos Sukabumi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran dana
tersebut yakni Rp200 ribu/bulan
“Namun, dana itu dapat
diambil sekaligus untuk tiga bulan sehingga totalnya Rp600 ribu,” ujar Kepala
Kantor Pos Sukabumi Yosia Sapto Adiwibowo, ditemui sukabumiNews di ruang
kerjanya di Kantor Pos Sukabumi Jalan A. Yani, Kelurahan Nyomplong, Kota
Sukabumi, Jawa Barat, Senin (28/2/2022).
Yosia Sapto
menjelaskan, ada sebanyak 16 ribu KPM di wilayah Kota Sukabumi dan 200 ribu
lebih KPM Wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Nanti Keluarga
Penerima Manfaat atau KPM akan menerima total 600 ribu secara tunai untuk 3
bulan, mulai dari Januari sampai Maret 2022, tampa ada potongan," katanya.
Adapun persyaratannya,
tambah Yosia, KPM sendiri harus membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda
Penduduk (KTP) asli dan Surat Pemberitahuan.
Mengenai tempat pembayarannya
kata Yosia, telah di tentukan di balai desa masing-masing. "Jadi uang
tersebut diberikan langsung kepada Para KPM yang menerima bantuan lalu difoto
oleh petugas PT Pos Indonesia bersama uang dan KTP beserta KK-nya,” terang
Yosia.
Adapun bagi lansia
dan orang sakit, pembayarannya akan dihantar langsung oleh PT Pos, bekerjasama
dengan PSM atau Karang Taruna secara door to door ke rumah masing-masing
penerima manfaat.
Sedangkan untuk penerima
bantuan KPM yang sudah meninggal, bantuannya tersebut bisa dialihkan kepada
yang lain, asalkan masih satu KK.
"Intinya dalam
satu KK berhak mengambil uang tersebut sesuai dengan data di KK. Kalau tidak
ada KPM uang akan dikembalikan ke kas Negara," tandasnya.
Disinggung mengenai
masih maraknya intervensi serta monopoli yang dilakukan oleh oknum-oknum
terkait. Kepala Kantor Pos Sukabumi Yosia Sapto menyatakan bahwa kewenangan
kantor pos hanya sebatas menyerahkan bantuan secara tunai.
"Kita ada hotlinenya
yang sudah dishare di berbagai media, mungkin sudah banyak yang tau, apabila
ada oknum yang intervensi kepada KPM, laporkan langsung melalui hotline Kantor
Pos Pusat dan Kemensos RI," tegasnya.
Dikatakan Yosia Sapto
bahwa sebelumnya, PT Pos Sukabumi bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Kota
Sukabumi dan kepala Dinsos Kota Sukabumi telah melakukan monitoring ke berbagai
wilayah di Kota Sukabumi untuk menyosialisasikan ini kepada para KPM.