Asep Koswara Sebut Dua Raperda akan Disahkan Menjadi Perda pada April 2022 Ini

Sekretaris DPRD Kota Sukabumi,  Asep Koswara.  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Kota Sukabumi akan disahkan menjadi Perda pada bulan April 2022 mendatang.

Kedua Raperda tersebut yaitu raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaran Peterenakan dan Kesehatan Hewan.

Demikian diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Sukabumi,  Asep Koswara kepada sukabumiNews.net ditemui di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jl. Ir. H. Juanda Kelurahan/Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.

Asep mengatakan, dua Pansus kedua Raperda tersebut sudah dibentuk setelah rapat paripurna digelar.

“Ada pun untuk Pansus Raperda Retribusi Bangunan Gedung diketuai oleh Momi Soraya dari Fraksi Partai Gerindra. Dan untuk Raperda penyelenggaran Peterenakan dan Kesehatan Hewan diketuai oleh Ivan Rusvansyah dari Frakasi Partai Golkar,” katanya.

Diketahui bahwa kedua Pansus ini dibentuk setelah DPRD mendengarkan tanggapan Wali Kota Sukabumi terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Sukabumi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi, tentang Retribusi Bangunan Gedung, dan Penyelenggaraan Peternakan serta Kesehatan Hewan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (23/3/2022) lalu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.

Wali Kota Sukabumi saat menyampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Bangunan Gedung, Rabu (23/3/2022).

Dikatakan Asep Koswara, setelah Pansus kedua Raperda tersebut terbentuk, mereka langsung melakukan tahapan selanjutnya, yakni pembahasan dan kajian-kajian secara internal juga eksternal.

Menurutnya, Pansus ini juga langsung akan bekerja, dan termasuk nantinya akan melakukan studi tiru dengan daerah lain yang sudah berjalan di Provinsi Jawa Barat.

“Raperda Retribusi Bangunan Gedung, mengacu pada aturan harus melibatkan pengguna di dalamnya, termasuk sejumlah mitra kerja dari pihak swasta yang berkaitan dengan Perda itu sendiri. Jadi benar-benar penuh kehati-hatian dalam pembahasannya,” usngkap Asep Koswara.

Jika kedua Raperda tersebut bisa diparipurnakan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tanggal 12 April tahun 2022 ini, lanjut Asep, maka momentum tersebut bertepatan dengan tanggal 1 April yang merupakan hari jadi Kota Sukabumi ke-108.

“Kita berharap ini selesai di triwulan pertama di tahun 2022, karena pembahasannya kita selesaikan di triwulan pertama. Tetapi paripurnanya akan dilaksanakan di 12 April,” pungkasnya.

BACA Juga: DPRD Kota Sukabumi Targetkan PAW Didin Supriadin Sebelum HUT Kota Sukabumi ke-108

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال