Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara. |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Kota Sukabumi akan
disahkan menjadi Perda pada bulan April 2022 mendatang.
Kedua Raperda
tersebut yaitu raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaran
Peterenakan dan Kesehatan Hewan.
Demikian diungkapkan
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara kepada sukabumiNews.net ditemui di Gedung
DPRD Kota Sukabumi, Jl. Ir. H. Juanda Kelurahan/Kecamatan Cikole Kota Sukabumi,
Jawa Barat, belum lama ini.
Asep mengatakan, dua
Pansus kedua Raperda tersebut sudah dibentuk setelah rapat paripurna digelar.
“Ada pun untuk Pansus
Raperda Retribusi Bangunan Gedung diketuai oleh Momi Soraya dari Fraksi Partai
Gerindra. Dan untuk Raperda penyelenggaran Peterenakan dan Kesehatan Hewan
diketuai oleh Ivan Rusvansyah dari Frakasi Partai Golkar,” katanya.
Diketahui bahwa kedua
Pansus ini dibentuk setelah DPRD mendengarkan tanggapan Wali Kota Sukabumi
terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Sukabumi pada
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi, tentang Retribusi Bangunan
Gedung, dan Penyelenggaraan Peternakan serta Kesehatan Hewan pada Rapat Paripurna
DPRD Kota Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (23/3/2022) lalu.
Rapat Paripurna dipimpin
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.
Wali Kota Sukabumi saat menyampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Bangunan Gedung, Rabu (23/3/2022). |
Dikatakan Asep Koswara, setelah Pansus kedua Raperda tersebut terbentuk, mereka langsung melakukan tahapan selanjutnya, yakni pembahasan dan kajian-kajian secara internal juga eksternal.
Menurutnya, Pansus ini
juga langsung akan bekerja, dan termasuk nantinya akan melakukan studi tiru
dengan daerah lain yang sudah berjalan di Provinsi Jawa Barat.
“Raperda Retribusi
Bangunan Gedung, mengacu pada aturan harus melibatkan pengguna di dalamnya, termasuk
sejumlah mitra kerja dari pihak swasta yang berkaitan dengan Perda itu sendiri.
Jadi benar-benar penuh kehati-hatian dalam pembahasannya,” usngkap Asep
Koswara.
Jika kedua Raperda
tersebut bisa diparipurnakan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di
tanggal 12 April tahun 2022 ini, lanjut Asep, maka momentum tersebut bertepatan
dengan tanggal 1 April yang merupakan hari jadi Kota Sukabumi ke-108.
“Kita berharap ini selesai di triwulan pertama di tahun 2022, karena pembahasannya kita selesaikan di triwulan pertama. Tetapi paripurnanya akan dilaksanakan di 12 April,” pungkasnya.
BACA Juga: DPRD Kota Sukabumi Targetkan PAW Didin Supriadin Sebelum HUT Kota Sukabumi ke-108