UPK DBM Transformasi Menjadi BUMDesa Bersama, Ini Kata Kabid DPMD Kabupaten Sukabumi

sukabumiNewsChannel, KAB. SUKABUMI – Pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama perlu segera ditransformasi.

Transformasi UPK DBM menjadi BUMdesa Bersama merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021.

Di mana di pasal 73 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama, paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.

“Sehingga kami dari Pemerintah daerah harus segera menyosialisasikannya ke wilayah kecamatan khususnya UPK untuk segera melakukan persiapan dalam mengimplementasikan PP tersebut,” ujar Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid DPMD), Andriansyah kepada sukabumiNews.net, usai menghadiri acara Musyawarah Antar Desa (MAD) yang digelar Pemerintah Kecamatan Cireunghas di Aula Kecamatan Cireunghas, Rabu (16/2/2022).

BACA: BKAD DBM Cireunghas Gelar Musyawarah Antar Desa

Hadiri dalam kegiatan tersebut Forkopimcam Cireunghas, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Tenaga Ahli DPMD, Pendamping Kecamatan, Ketua UPK DBM Cireunghas, BPD, para Kepala Desa, dan perwakilan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Musyawarah tersebut digelar Kecamatan Cireunghas dalam rangka Sosialisasi Transformasi dari UPK DBM Menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama, sekaligus memberikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Unit Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (UPK DBM) tahun anggaran 2021.

"Kami pun akan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada gubernur dalam hal ini provinsi dan dilanjutkan kepada Kementerian Desa," kata Andriansyah.

Disinggung soal UPK di Kabupaten Sukabumi yang masih aktif, Andriansyah mengatakan bahwa awalnya ada 41 Kecamatan.

Selengkapnya, simak video wawancaranya di bawah ini:


Pewarta: Prim RK
Editor: AM
Video Editor: Is
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال