sukabumiNewsChannel, KAB. SUKABUMI – Pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama perlu segera ditransformasi.
Transformasi UPK DBM menjadi
BUMdesa Bersama merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021.
Di mana di pasal 73
menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan wajib dibentuk
menjadi BUMDesa Bersama, paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.
“Sehingga kami dari
Pemerintah daerah harus segera menyosialisasikannya ke wilayah kecamatan
khususnya UPK untuk segera melakukan persiapan dalam mengimplementasikan PP
tersebut,” ujar Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid DPMD),
Andriansyah kepada sukabumiNews.net, usai menghadiri acara Musyawarah Antar
Desa (MAD) yang digelar Pemerintah Kecamatan Cireunghas di Aula Kecamatan
Cireunghas, Rabu (16/2/2022).
BACA: BKAD DBM Cireunghas Gelar Musyawarah Antar Desa
Hadiri dalam kegiatan
tersebut Forkopimcam Cireunghas, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Dan Desa (DPMD), Tenaga Ahli DPMD, Pendamping Kecamatan, Ketua UPK DBM
Cireunghas, BPD, para Kepala Desa, dan perwakilan Kelompok Simpan Pinjam
Perempuan (SPP).
Musyawarah tersebut digelar
Kecamatan Cireunghas dalam rangka Sosialisasi Transformasi dari UPK DBM Menjadi
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama, sekaligus memberikan laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Unit Pengelola Kegiatan Dana Bergulir
Masyarakat (UPK DBM) tahun anggaran 2021.
"Kami pun akan
melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada gubernur dalam hal ini provinsi
dan dilanjutkan kepada Kementerian Desa," kata Andriansyah.
Disinggung soal UPK
di Kabupaten Sukabumi yang masih aktif, Andriansyah mengatakan bahwa awalnya
ada 41 Kecamatan.