MUI Jatim Tegaskan Ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara Sesat. (dtk) |
sukabumiNews.net, JEMBER – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait kelompok Tunggal Jati Nusantara di Jember. Kelompok yang menggelar ritual di pantai selatan Jawa (Samudera Hindia) itu difatwa sesat berdasarkan kajian yang dilakukan MUI Jember.
Berdasarkan fatwa
sesat itu, MUI Jatim meminta agar pemerintah bertindak tegas terkait keberadaan
kelompok Tunggal Jati Nusantara. Label sesat diberikan antara lain karena
ritual yang digelar kelompok tersebut membahayakan nyawa manusia.
“Ya, karena
bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs
(menjaga jiwa),” kata Ketua Umum MUI Jatim, KH Mohammad Hasan Mutawakkil
Alallah saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022), lansir Merdeka.com.
Selain itu, MUI Jatim
juga meminta kepada seluruh umat muslim tanah air agar tidak terpengaruh ajaran
yang dilakukan para anggota Tunggal Jati Nusantara.
“Kami menyerukan
kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut,”
ujarnya.
Sebagai langkah
solutif, MUI Jatim mengajak pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara untuk
segera bertaubat dan menyesali perbuatannya.
“Kami berharap kepada
para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin
bertaubat,” tutur pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo
ini.
Fatwa sesat terhadap
kelompok pimpinan Nurhasan yang kini sudah ditahan Polres Jember itu dikeluarkan
dalam sidang yang digelar Komisi Fatwa MUI Jatim.
Sidang yang dipimpin
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Muhammad Ma’ruf Khozin itu menghasilkan
beberapa keputusan, diantaranya;
1. Kegiatan ritual di
tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati
Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar
Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
2. Dalam prakteknya,
ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath
(perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan
Syariat Islam.
3. Saat melakukan
ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu
kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
4. Biasanya ritual
yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon,
minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila
sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya
telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman
kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti
aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)”
5. Melakukan
penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
Berdasarkan fatwa
tersebut, MUI Jatim melalui Komisi Fatwa mengeluarkan empat rekomendasi, yakni:
1. Meminta kepada
pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk
kegiatan kelompok tunggal Jati Nusantara.
2. Menyerukan kepada
umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut.
3. Kepada para
pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak
kembali lagi mengamalkan ajarannya.
4. Berharap kepada
para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin
bertaubat.
Untuk diketahui,
kasus ritual maut dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan,
Jember, Jawa Timur, cukup memprihatinkan kalangan ulama di Jawa Timur.