Tewaskan 11 Orang, MUI Jatim Tegaskan Ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara Sesat

MUI Jatim Tegaskan Ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara Sesat. (dtk)

sukabumiNews.net, JEMBER – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait kelompok Tunggal Jati Nusantara di Jember. Kelompok yang menggelar ritual di pantai selatan Jawa (Samudera Hindia) itu difatwa sesat berdasarkan kajian yang dilakukan MUI Jember.

Berdasarkan fatwa sesat itu, MUI Jatim meminta agar pemerintah bertindak tegas terkait keberadaan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Label sesat diberikan antara lain karena ritual yang digelar kelompok tersebut membahayakan nyawa manusia.

“Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa),” kata Ketua Umum MUI Jatim, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022), lansir Merdeka.com.

Selain itu, MUI Jatim juga meminta kepada seluruh umat muslim tanah air agar tidak terpengaruh ajaran yang dilakukan para anggota Tunggal Jati Nusantara.

“Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut,” ujarnya.

Sebagai langkah solutif, MUI Jatim mengajak pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara untuk segera bertaubat dan menyesali perbuatannya.

“Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat,” tutur pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo ini.

Fatwa sesat terhadap kelompok pimpinan Nurhasan yang kini sudah ditahan Polres Jember itu dikeluarkan dalam sidang yang digelar Komisi Fatwa MUI Jatim.

Sidang yang dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Muhammad Ma’ruf Khozin itu menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya;

1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

2. Dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.

3. Saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)”

5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI Jatim melalui Komisi Fatwa mengeluarkan empat rekomendasi, yakni:

1. Meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok tunggal Jati Nusantara.

2. Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut.

3. Kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.

4. Berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.

Untuk diketahui, kasus ritual maut dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, cukup memprihatinkan kalangan ulama di Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38) merupakan inisiator ritual mandi di laut, berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari lalu.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال