Ilustrasi: Modus Operandi Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Asahan/Net. |
sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Modus operandi dugaan korupsi Insentif Tenaga kesehatan (Nakes)
Covid-19 di Kabupaten Asahan adalah transfer dana ke sejumlah nakes secara
besar-besaran.
Selanjutnya, dana
transfer tersebut dikumpulkan kembali di Puskesmas yang bersangkutan, yang
kemudian dilakukan pemotongan oleh oknum Kepala Puskesmas Sp 4 dan Puskesmas
ATK dengan alasan sekian puluh persen untuk ini dan itu.
Demikian itu diungkapakan
Tumpak Nainggolan, SH., selaku kuasa hukum pelapor (sejumlah Nakes) kepada
sukabumiNews.net di Asahan pada Selasa (15/2022), mengutip keterangan yang
disampaikan Survailence Puskesmas Simpang Empat Kabupaten Asahan, Sumatera
Utara (Sumut), Iriani Marpaung, kepadanya.
Dia menambahkan bahwa
pembayaran dana insentif nakes yang ikut terlibat penanganan pendataan maupun
survey adalah berdasarkan methode, apabila ditemukan seorang terkonfirmasi
positif Covid-19 dalam wilayah kerja Puskesmas setempat, maka Nakes wajib mencari orang-orang yang kontak erat sebanyak 16 orang dengan satu orang
terkonfirmasi.
Dan untuk memantau
kondisi perkembangan kesehatan terkonfirmasi dengan ke-16 kontak erat tersebut,
lanjut Tumpak, ditangani oleh 4 orang Nakes selama 14 hari, baik melalui
telepon bidan desa, maupun Puskesmas Pembantu (Pustu) setempat.
“Apabila selama 14
hari bahwa satu orang terkonfirmasi dan ke-16 orang kontak erat tersebut adalah
negative, maka ke-4 orang Nakes yang memantau itu masing-masing mendapat dana
insentif sebesar Rp5 juta, atau sebesar Rp20 juta,” katanya.
BACA Juga: Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes
Akan tetapi, kata
dia, Apabila mempedomani konstruksi yang dijabarkan oleh Iriani Marpaung, maka pada
variable lainnya sangat jauh berbeda. Sebab di Desa Sipaku Area tempat Pustu
Rohana Sinaga bahwa di desa tersebut pernah 6 orang terkonfirmasi Covid-19,
akan tetapi hanya dipantau 2 orang Nakes yakni Rapidatul Adhawiyah dan Aulia
Latif selaku bidan desa di Desa Sipaku Area.
“Dan tidak pernah
benar bada pemantauan yang terkontak erat sebanyak 6 orang terkonfirmasi,
dikali (x) 16 orang kontak erat. Jika dihitung, maka jumlah terkonfirmasi dan
kontak erat tersebut adalah 96 orang kontak erat dan nakes melakukan pemantauan
seharusnya berjumlah 24 orang nakes dan bukanlah 2 orang nakes,” beber Tumpak.
Dikatakan Tumpak, bahwa
mana dana insentif nakesnya tersebut seharusnya adalah sebesar Rp 5. 000.000 x
24 nakes, maka total anggaran yang diterima sebesar Rp110 juta, atau setidaknya
Rp5 juta x 6, yakni Rp30 juta.
“Akan tetapi dana
insentif Nakes yang ditransfer ke rekening Aulia Latif adalah sebesar Rp15 juta.
Dana insentif tersebut pun wajib disetorkan untuk oknum pejabat Dinas Kesehatan
sebesar Rp5 juta. Dan untuk insentif Aula Latif diserahkan sebesar Rp8 juta,
karena Aulia Latif adalah selaku pemilik rekening pencairan dana,” paparnya.
Sedangkan kata
Tumpak, insentif untuk Rapidatul Adhawiyah hanyalah sebesar Rp2 juta, sehingga
oleh karena ketidakpatutan dalam hal alokasi dana insentif Nakes, maka
Rapidatul mengembalikan uang tersebut kepada Survailence Iriani Marpaung.
Hal ini kata Tumpak,
sama dengan keterangan serta pengakuan yang diperolehnya dari sejumlah Nakes di
Puskesmas-puskesmas lainnya di Asahan.
“Yakni dari Rohana
Sinaga sebagai Kapustu Simpang Empat, Rafidatul Adhawiyah Bidan Desa Sipaku
Area, Laili Mastoer Bidan Desa Sei Lama di Kecamatan Simpang Empat, Erni Etispa
Panjaitan staf di Puskesmas Simpang Empat, Nur Ainun Sinaga staf di Puskesmas
Simpang Empat, Liza Gusti Manja Pohan staf di Puskesmas Simpang Empat dan
Supriani staf di Puskesmas Simpang Empat,” terangnya.
BACA Juga: Kadis Kominfo dan Inspektorat "Bungkam" Soal Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif Nakes
Dengan demikian,
Tumpak berharap dengan adanya nota tambahan itu sebagai tangga awal mempermudah
bagi pihak Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah hukum dalam kerangka acuan
mengumpulkan alat-alat bukti sebagaimana yang telah diamanatkan pasal 184 KUHP.
“Sehingga tidak perlu
lagi terulang jawaban balasan melalui Whats-App (WA) dengan frasa "sedang
diproses" ini sangat luas penafsirannya sebab tidak dapat diartikan secara
limitatif, bahkan bisa menimbulkan tudingan miring terhadap APH yang melakukan
penindakan/pemeriksaan,” tegasnya.
Jadi, menurut Tumpak, masih terlalu dangkal penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan menganggap bahwa kerugian keuangan negara di Puskesmas Air Teluk Kiri dan Puskesmas Simpang Empat sebesar Rp 200 juta.
Karena, kata Tumpak, hal itu telah
terungkap dari pengakuan ke-6 orang nakes Puskesmas ATK saat di periksa oleh
pihak Kejaksaan Negeri Asahan sepekan lalu.
“Jadi, apabila pihak
penyidik Kejaksaan Negeri Asahan telah menemukan kerugian keuangan negara di
Puskesmas ATK sebesar Rp 100 juta dan Puskesmas Simpang Rp 100 juta kemungkinan
besar dugaan korupsi ini terjadi di 27 Puskesmas lainnya,” sebut Tumpak.
BACA Juga: Kejari Asahan & Penegasan Hukum
Diminta Tindak Lanjut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes