Ternyata! Begini Modus Operandi Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Asahan

Ilustrasi: Modus Operandi Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Asahan/Net.

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Modus operandi dugaan korupsi Insentif Tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 di Kabupaten Asahan adalah transfer dana ke sejumlah nakes secara besar-besaran.

Selanjutnya, dana transfer tersebut dikumpulkan kembali di Puskesmas yang bersangkutan, yang kemudian dilakukan pemotongan oleh oknum Kepala Puskesmas Sp 4 dan Puskesmas ATK dengan alasan sekian puluh persen untuk ini dan itu.

Demikian itu diungkapakan Tumpak Nainggolan, SH., selaku kuasa hukum pelapor (sejumlah Nakes) kepada sukabumiNews.net di Asahan pada Selasa (15/2022), mengutip keterangan yang disampaikan Survailence Puskesmas Simpang Empat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Iriani Marpaung, kepadanya.

Dia menambahkan bahwa pembayaran dana insentif nakes yang ikut terlibat penanganan pendataan maupun survey adalah berdasarkan methode, apabila ditemukan seorang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam wilayah kerja Puskesmas setempat, maka Nakes wajib mencari orang-orang yang kontak erat sebanyak 16 orang dengan satu orang terkonfirmasi.

Dan untuk memantau kondisi perkembangan kesehatan terkonfirmasi dengan ke-16 kontak erat tersebut, lanjut Tumpak, ditangani oleh 4 orang Nakes selama 14 hari, baik melalui telepon bidan desa, maupun Puskesmas Pembantu (Pustu) setempat.

“Apabila selama 14 hari bahwa satu orang terkonfirmasi dan ke-16 orang kontak erat tersebut adalah negative, maka ke-4 orang Nakes yang memantau itu masing-masing mendapat dana insentif sebesar Rp5 juta, atau sebesar Rp20 juta,” katanya.

BACA Juga: Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes

Akan tetapi, kata dia, Apabila mempedomani konstruksi yang dijabarkan oleh Iriani Marpaung, maka pada variable lainnya sangat jauh berbeda. Sebab di Desa Sipaku Area tempat Pustu Rohana Sinaga bahwa di desa tersebut pernah 6 orang terkonfirmasi Covid-19, akan tetapi hanya dipantau 2 orang Nakes yakni Rapidatul Adhawiyah dan Aulia Latif selaku bidan desa di Desa Sipaku Area.

“Dan tidak pernah benar bada pemantauan yang terkontak erat sebanyak 6 orang terkonfirmasi, dikali (x) 16 orang kontak erat. Jika dihitung, maka jumlah terkonfirmasi dan kontak erat tersebut adalah 96 orang kontak erat dan nakes melakukan pemantauan seharusnya berjumlah 24 orang nakes dan bukanlah 2 orang nakes,” beber Tumpak.

Dikatakan Tumpak, bahwa mana dana insentif nakesnya tersebut seharusnya adalah sebesar Rp 5. 000.000 x 24 nakes, maka total anggaran yang diterima sebesar Rp110 juta, atau setidaknya Rp5 juta x 6, yakni Rp30 juta.

“Akan tetapi dana insentif Nakes yang ditransfer ke rekening Aulia Latif adalah sebesar Rp15 juta. Dana insentif tersebut pun wajib disetorkan untuk oknum pejabat Dinas Kesehatan sebesar Rp5 juta. Dan untuk insentif Aula Latif diserahkan sebesar Rp8 juta, karena Aulia Latif adalah selaku pemilik rekening pencairan dana,” paparnya.

Sedangkan kata Tumpak, insentif untuk Rapidatul Adhawiyah hanyalah sebesar Rp2 juta, sehingga oleh karena ketidakpatutan dalam hal alokasi dana insentif Nakes, maka Rapidatul mengembalikan uang tersebut kepada Survailence Iriani Marpaung.

Hal ini kata Tumpak, sama dengan keterangan serta pengakuan yang diperolehnya dari sejumlah Nakes di Puskesmas-puskesmas lainnya di Asahan.

“Yakni dari Rohana Sinaga sebagai Kapustu Simpang Empat, Rafidatul Adhawiyah Bidan Desa Sipaku Area, Laili Mastoer Bidan Desa Sei Lama di Kecamatan Simpang Empat, Erni Etispa Panjaitan staf di Puskesmas Simpang Empat, Nur Ainun Sinaga staf di Puskesmas Simpang Empat, Liza Gusti Manja Pohan staf di Puskesmas Simpang Empat dan Supriani staf di Puskesmas Simpang Empat,” terangnya.

BACA Juga: Kadis Kominfo dan Inspektorat "Bungkam" Soal Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif Nakes

Dengan demikian, Tumpak berharap dengan adanya nota tambahan itu sebagai tangga awal mempermudah bagi pihak Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah hukum dalam kerangka acuan mengumpulkan alat-alat bukti sebagaimana yang telah diamanatkan pasal 184 KUHP.

“Sehingga tidak perlu lagi terulang jawaban balasan melalui Whats-App (WA) dengan frasa "sedang diproses" ini sangat luas penafsirannya sebab tidak dapat diartikan secara limitatif, bahkan bisa menimbulkan tudingan miring terhadap APH yang melakukan penindakan/pemeriksaan,” tegasnya.

Jadi, menurut Tumpak, masih terlalu dangkal penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan menganggap bahwa kerugian keuangan negara di Puskesmas Air Teluk Kiri dan Puskesmas Simpang Empat sebesar Rp 200 juta.

Karena, kata Tumpak, hal itu telah terungkap dari pengakuan ke-6 orang nakes Puskesmas ATK saat di periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan sepekan lalu.

“Jadi, apabila pihak penyidik Kejaksaan Negeri Asahan telah menemukan kerugian keuangan negara di Puskesmas ATK sebesar Rp 100 juta dan Puskesmas Simpang Rp 100 juta kemungkinan besar dugaan korupsi ini terjadi di 27 Puskesmas lainnya,” sebut Tumpak.

BACA Juga: Kejari Asahan & Penegasan Hukum Diminta Tindak Lanjut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال