“Silahkan, siapa saja
yang merasa dirugikan segera laporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),”
ujar Ruslan kepada sukabumiNews.net, di Kisana saat dikonfirmasi melaui
WhatsApp, terkait persoalan tersebut, Kamis (24/2/2022).
Hal itu disampaikan Ruslan
terkait dugaan adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
sebesar 30 persen ke dinas, pemotongan Jasa Pelayanan BPJS Kesehatan 17 persen
maupun jasa Jaminan persalinan (Jampersal) di 29 Puskesmas se-Asahan.
“Manakala ada
penyimpangan, kan masyarakat atau siapa saja berhak untuk memberikan laporan
tau pengaduan. Jadi apabila ada pihak yang merasa dirugikan silahkan buat
laporan dan pengaduan ke Inspektorat nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan
kita tindaklanjuti sesuai dengan arahan dari pimpinan..Nanti akan kita
klarifikasi,” tambah Ruslan.
Sebelumnya, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Nanang Fitria Aulia, Sp, PK., kepada
sukabumiNews.net melaui WhatsAppnya, Rabu (23/2) mangatakan bahwa setelah mendapatkan
informasi tentang kasus ini, dirinya berjanji akan menindak lanjuti persoalaan
tersebut.
“Akan saya tindak lanjuti
dan saya cari kebenarannya. Saya sedang mempelajari permasalahan ini,” kata dokter
yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kadinkes Asahan ini.
BACA Juga: Ketua GM FKPPI Desak Kejaksaan dan Inspektorat Periksa 29 Kapus Se-Asahan
Pewarta: ZN