Sidang Perkara Penipuan oleh Oknum Istri Pensiunan Polisi, Saksi Pelapor Minta Uang Pinjaman Dikembalikan

Ilustrasi Sidang Online. (Istimewa)


sukabumiNews.net, CIBADAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai ketarangan dalam sidang perkara 
nomor 43/Pid.B/2022/PN Cbd yaitu dugaan penipuan berbentuk pinjaman uang yang digelar secara online.

Dari lima saksi yang dihadirkan JPU di ruang sidang 2 Kantor Kejari Cibadak, pada Selasa (22/2/2022) tersebut, satu diantaranya merupakan saksi pelapor, yakni Muhamad Apul Utama.

Saat ditanya oleh JPU Kejari Cibadak Andi Ardiani mengenai kronologis pinjaman, Apul mengaku percaya kepada terdakwa (LS). Dia mengatakan, terdakwa merupakan istri dari seorang pensiunan polisi.

Apul menilai, seorang istri aparat tidak mungkin akan berbuat (menipu) seperti itu. Terdakwa LS juga kata Apul, menjaminkan AJB terkait pinjamannya tersebut.

“Namun ke sininya diketahui bahwa AJB yang dijaminkan itu adalah AJB palsu dan belum dilegalkan oleh notaris,” ucap Apul.

Kepada JPU Apul menjelaskan, dirinya mengetahu bahwa AJB itu palsu setelah ia bersama kawan-kawan dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) kroscek ke Desa dan Noraris.

Mengenai total pinjaman, Apul mengaku ada 3 kwitansi dengan total pinjaman Rp145 juta.

“Yang pertama pada tanggal 19 Desember 2018 sekitar Rp65 juta dengan jaminan AJB kos-kosan 11 pintu, yang ke dua pada tanggal 26 Desember 2018, dia pinjam lagi Rp50 juta, kemudian Rp30 juta, tanggal 31 Desember 2018 dengan jaminan AJB palsu luas tanah 1700 m2,” bebernya.

BACA Juga: Jaksa Melawan 'Hakim' Terkait Pemeriksaan KPK RI

Apul mengungkapkan, sebelumnya ia sendiri tidak berniat untuk melaporkan terdakwa. Tapi karena terdakwa sering mangkir dan susah ditemui, tidak ada i’tikad baik sesuai dengan janjinya, maka atas petunjuk kawan-kawan dari LAKRI, dirinya melaporkan hal ini kepada yang berwajib.

Saat ditanya Jaksa soal pinjaman yang terus menerus diberikan Apul, padahal jaminannya tersebut dinyatakan palsu, Apul menjelaskan bahwa pinjaman tersebut diberikannya selang satu atau dua minggu dari pinjaman yang pertama hingga yang ke tiga.

“Jadi saya mengetahui bahwa AJB itu adalah palsu setelah saya mendatangi notaris,” jelanya.

Mengenai kasus ini, Terdakwa diduga telah terbiasa melakukan perbutan tipunya. Pasalnya, tidak Apul saja yang telah kena tipuan darinya. Menurut informasi yang diperoleh sukabumiNews.net, Ada Apul Apul lain yang terkena tipuan jaminan  AJB yang diduga palsu tersebut.  

Di tempat yang sama, JPU Kejari Cibadak, Andi Ardiani, saat diminta tanggapan terkait perkara ini, dia meyarankan kedua belah pihak bahwa bagaimanpun perdamaian tetap harus dilakukan.

“Dan kalau bisa pihak terdakwa meyerahkan kerugian kepada korban. Itu saja,” ujar Andi Ardiani kepada sukabumiNews.net, usai melakukan persidangan, Selasa (22/2).

Akan tetapi, tambah dia, meskipun sudah dilakukan perdamaian atau pun pembayaran piutang, kasus hukum tetap berlanjut.

“Karena inilah hukum, kita sudak masuk di ranah hukum, kita sudah masuk di meja persidangan,” tambahnya.

Kalau sudah memenuhi kewajibannya, kata Andi Ardiani, setidaknya akan menjadi sesuatu yang meringankan kepada terdakwa.

Begitu juga halnya dengan keinginan saksi pelapor, Muhamad Apul Utama. Ia berharap ada i’tikad baik dari terdakwa, untuk mengembalikan pinjamannya. “Itu saja,” tegasnya.

Sementara, terdakwa LS dalam persidangan mengaku bahwa ia telah meminjam uang kepada saksi pelapor. Dia juga mengaku telah mengembalian sebagian uang pinjamannya sebersar Rp50 juta. Namun pengakuannya itu dibantah dengan tegas oleh saksi pelapor.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال