Ilustrasi Sidang Online. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, CIBADAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai ketarangan dalam sidang perkara nomor 43/Pid.B/2022/PN Cbd yaitu dugaan penipuan berbentuk pinjaman uang yang digelar secara online.
Dari lima saksi yang dihadirkan JPU di ruang sidang 2 Kantor Kejari Cibadak, pada Selasa (22/2/2022) tersebut, satu diantaranya merupakan saksi pelapor, yakni Muhamad Apul Utama.
Saat ditanya oleh JPU
Kejari Cibadak Andi Ardiani mengenai kronologis pinjaman, Apul mengaku percaya
kepada terdakwa (LS). Dia mengatakan, terdakwa merupakan istri dari seorang
pensiunan polisi.
Apul menilai, seorang
istri aparat tidak mungkin akan berbuat (menipu) seperti itu. Terdakwa LS juga kata Apul,
menjaminkan AJB terkait pinjamannya tersebut.
“Namun ke sininya diketahui
bahwa AJB yang dijaminkan itu adalah AJB palsu dan belum dilegalkan oleh
notaris,” ucap Apul.
Kepada JPU Apul
menjelaskan, dirinya mengetahu bahwa AJB itu palsu setelah ia bersama kawan-kawan
dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) kroscek ke Desa dan Noraris.
Mengenai total
pinjaman, Apul mengaku ada 3 kwitansi dengan total pinjaman Rp145 juta.
“Yang pertama pada
tanggal 19 Desember 2018 sekitar Rp65 juta dengan jaminan AJB kos-kosan 11
pintu, yang ke dua pada tanggal 26 Desember 2018, dia pinjam lagi Rp50 juta,
kemudian Rp30 juta, tanggal 31 Desember 2018 dengan jaminan AJB palsu luas tanah 1700
m2,” bebernya.
BACA Juga: Jaksa Melawan 'Hakim' Terkait Pemeriksaan KPK RI
Apul mengungkapkan,
sebelumnya ia sendiri tidak berniat untuk melaporkan terdakwa. Tapi karena
terdakwa sering mangkir dan susah ditemui, tidak ada i’tikad baik sesuai dengan
janjinya, maka atas petunjuk kawan-kawan dari LAKRI, dirinya melaporkan hal ini
kepada yang berwajib.
Saat ditanya Jaksa soal pinjaman yang terus menerus diberikan Apul, padahal jaminannya
tersebut dinyatakan palsu, Apul menjelaskan bahwa pinjaman tersebut diberikannya
selang satu atau dua minggu dari pinjaman yang pertama hingga yang ke tiga.
“Jadi saya mengetahui
bahwa AJB itu adalah palsu setelah saya mendatangi notaris,” jelanya.
Mengenai kasus ini, Terdakwa
diduga telah terbiasa melakukan perbutan tipunya. Pasalnya, tidak Apul saja
yang telah kena tipuan darinya. Menurut informasi yang diperoleh sukabumiNews.net,
Ada Apul Apul lain yang terkena tipuan jaminan AJB yang diduga palsu tersebut.
Di tempat yang sama,
JPU Kejari Cibadak, Andi Ardiani, saat diminta tanggapan terkait perkara ini,
dia meyarankan kedua belah pihak bahwa bagaimanpun perdamaian tetap harus
dilakukan.
“Dan kalau bisa pihak
terdakwa meyerahkan kerugian kepada korban. Itu saja,” ujar Andi Ardiani kepada
sukabumiNews.net, usai melakukan persidangan, Selasa (22/2).
Akan tetapi, tambah
dia, meskipun sudah dilakukan perdamaian atau pun pembayaran piutang, kasus
hukum tetap berlanjut.
“Karena inilah hukum,
kita sudak masuk di ranah hukum, kita sudah masuk di meja persidangan,”
tambahnya.
Kalau sudah memenuhi
kewajibannya, kata Andi Ardiani, setidaknya akan menjadi sesuatu yang
meringankan kepada terdakwa.