Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan penjelasan kepada Komisi VIII dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerhati politik M Rizal Fadillah menganggap wajar Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 menimbulkan polemik di masyarakat.
Surat edaran berisi
pengetatan kegiatan ibadah tersebut diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas jelang pelaksanaan ibadah puasa.
Menurutnya, surat
edaran tersebut menimbulkan polemik di masyarakat sehingga dianggap diskriminatif.
Adapun surat edaran
tersebut, persisnya berisi soal pengetatan kegiatan ibadah yang diterbitkan
oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jelang pelaksanaan ibadah puasa alias
Ramadan yang tak lama lagi.
“Masalah utamanya
adalah sikap inkonsistensi dan ambivalensi,” tutur Rizal, dikutip sukabumiNews.net,
Senin, 7 Februari 2022.
“Baru saja perayaan
Natal, Tahun Baru, dan Imlek yang boleh diadakan secara ‘meriah’ tanpa
pembatasan yang ketat,” sambungnya.
“Justru di saat
mendekati bulan Ramadan pengaturan diperketat.”
Ia menilai perasaan
keagamaan umat Islam diacak-acak oleh Yaqut dengan sejumlah aturan dalam surat
edaran tersebut.
Melansir Akurat.co,
surat edaran tersebut antara lain memuat aturan ibadah berjarak satu meter,
ceramah hanya 15 menit, khatib atau penceramah bermasker dan faceshield, hingga
larangan mengedarkan kotak amal.
Kemudian surat edaran
itu juga berisi soal imbauan jamaah usia 60 tahun ke atas untuk beribadah di
rumah saja.
“Masjid dianggap
sebagai tempat horor penyebar penyakit dan perenggut nyawa,” ungkapnya.
“Mendekat kepada
Tuhan harus berjarak dengan menjauhkan kotak amal. Berbeda dengan pasar, mall,
dan tempat wisata, masjid adalah tempat paling menakutkan di mana ibadah
sepertinya dianggap sebagai jalan menuju penularan dan mala petaka.
Rizal lantas
menyinggung bukan kali ini saja Menag Yaqut ‘buat masalah’ pada umat Islam.
Katanya, mulai dari afirmasi Syi’ah dan Ahmadiyah, kurikulum moderasi, hari
Nawruz 178 EB, Kemenag untuk NU, hingga kini soal jarak satu meter dan mengharamkan
kotak amal.