Tumpak Nainggolan, SH. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kuasa Hukum tenaga kesehatan (Nakes) Tumpak Nainggolan, SH., meminta penegasan hukum Kejari Asahan dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan atau Nakes.
Demikian ditegaskan Tumpak menyikapi lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif nakes di Puskesmas Air Teluk Kiri, Simpang Empat dan Puskesmas lainnya di Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu.
“Kami mohon penegasan tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Tumpak kepada sukabumiNews.net di Asahan, Selasa (9/2/2022).Tumpak mengatakan,
dirinya telah menyampaikan surat pengaduan susulan tertanggal 8 Februari 2022
dengan nomor surat : 276/aph.tn/bev/ins.APH/II,
prihal penegasan hukum di Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran.
Dia menyebut, bahwa
sebelumnya, dirinya juga telah menyampaikan surat terdahulu tertanggal 21
Januari 2022 dengan nomor surat : 274/aph.tn/.dat/ins.Jaks/I, yang telah
diterima oleh Kejaksaan Negeri Asahan atas saran dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI.
BACA Juga: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK
Menurutnya, bahwa
saran dari KPK RI itu tentunya sebagai suatu sinergitas antar sesama penegak
hukum dalam melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi.
“Akan tetapi, surat yang
kami sampaikan tersebut hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindak
lanjutnya sebagai suatu penyelidikan dan penyidikan suatu perkara,” ungkapnya.
Bahkan kata Tumpak,
hingga pada tanggal 7 Februari 2022 mitra kerja kami telah mengkonfirmasi
melalui Whats-App (WA) kepada yang bersangkutan selaku pihak yang berkompeten
di Kejaksaan Negeri Asahan. “Namun tidak ada memberikan jawaban yang jelas,”
tambahnya.
“Sejalan dengan
amanat tersebut, maka dengan ini kami perlu mempertanyakan sekaligus mengajukan
penegasan hukum (bevestigen recht) tentang tindak lanjut penanganan prejudice
(dugaan/sangkaan) perbuatan tindak pidana penyelewengan dugaan korupsi
penggunaan anggaran keuangan negara,” ujar Tumpak.
BACA Juga: Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes
Sekarang yang menjadi
pertanyaan dan sebagai suatu keheranan bagi publik, terang Tumpak, adalah bahwa
pada awal-awalnya tertanggal 13 Januari 2022 sejumlah 4 orang personil pihak
Kejaksaan Negeri Asahan sangat berambisi serta super body telah turun ke
Puskesmas Air Teluk Kiri untuk melakukan plaatselijk onderzoek (pemeriksaan ditempat).
“Sementara ketika
pada tanggal tersebut bahwa mewakili Tenaga Kesehatan pihak klien kami sedang
menyampaikan laporan pengaduan di KPK RI. Hal itu dilakukan oleh karena
lambannya APH di Kabupaten Asahan untuk menanggapi keluhan perbuatan dugaan
korupsi pemotongan dana insentif nakes,” papar Tumpak.
Maka oleh karenanya,
lanjut Tumpak, bahwa dugaan korupsi pemotongan Insentif nakes tersebut sebesar
mencapai Rp 8,7 Milyar ditambah biaya tak terduga sebesar Rp 1,6 Milyar.
Sementara tahun anggaran 2020 pagu yang dianggarkan Rp 19. 273.007.105.
Sedangkan tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 24 M lebih dari pagu yang dianggarkan
Rp 43 Milyar lebih yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
Asahan.
“Jadi masih terlalu
dangkal penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan menganggap
bahwa kerugian keuangan negara hanya sebesar Rp 200 juta sebagaimana pengakuan
terhadap ke 6 orang nakes Puskesmas ATK saat di periksa pihak Kejaksaan Negeri
Asahan,” tegasnya.
Dilain pihak, Kepala
Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan Josron Malau, SH, saat dikonfirmasi
melalui Whats-App terkait tindak lanjut dari kasus tersebut hanya mengatakan
bahwa kasus ini sedang diproses.