Kejari Asahan Diminta Tegas Tindak Lanjut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes

Tumpak Nainggolan, SH.

sukabumiNews.net,  ASAHAN (SUMUT) – Kuasa Hukum tenaga kesehatan (Nakes) Tumpak Nainggolan, SH., meminta penegasan hukum Kejari Asahan dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif  tenaga kesehatan atau Nakes. 

Demikian ditegaskan Tumpak menyikapi lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif  nakes di Puskesmas Air Teluk Kiri, Simpang Empat dan Puskesmas lainnya di Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu. 

“Kami mohon penegasan tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Tumpak kepada sukabumiNews.net di Asahan, Selasa (9/2/2022).

Tumpak mengatakan, dirinya telah menyampaikan surat pengaduan susulan tertanggal 8 Februari 2022 dengan nomor surat : 276/aph.tn/bev/ins.APH/II,  prihal penegasan hukum di Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran.

Dia menyebut, bahwa sebelumnya, dirinya juga telah menyampaikan surat terdahulu tertanggal 21 Januari 2022 dengan nomor surat : 274/aph.tn/.dat/ins.Jaks/I, yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Asahan atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

BACA Juga: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK

Menurutnya, bahwa saran dari KPK RI itu tentunya sebagai suatu sinergitas antar sesama penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Akan tetapi, surat yang kami sampaikan tersebut hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindak lanjutnya sebagai suatu penyelidikan dan penyidikan suatu perkara,” ungkapnya.

Bahkan kata Tumpak, hingga pada tanggal 7 Februari 2022 mitra kerja kami telah mengkonfirmasi melalui Whats-App (WA) kepada yang bersangkutan selaku pihak yang berkompeten di Kejaksaan Negeri Asahan. “Namun tidak ada memberikan jawaban yang jelas,” tambahnya.

“Sejalan dengan amanat tersebut, maka dengan ini kami perlu mempertanyakan sekaligus mengajukan penegasan hukum (bevestigen recht) tentang tindak lanjut penanganan prejudice (dugaan/sangkaan) perbuatan tindak pidana penyelewengan dugaan korupsi penggunaan anggaran keuangan negara,” ujar Tumpak.

BACA Juga: Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes

Sekarang yang menjadi pertanyaan dan sebagai suatu keheranan bagi publik, terang Tumpak, adalah bahwa pada awal-awalnya tertanggal 13 Januari 2022 sejumlah 4 orang personil pihak Kejaksaan Negeri Asahan sangat berambisi serta super body telah turun ke Puskesmas Air Teluk Kiri untuk melakukan plaatselijk onderzoek  (pemeriksaan ditempat).

“Sementara ketika pada tanggal tersebut bahwa mewakili Tenaga Kesehatan pihak klien kami sedang menyampaikan laporan pengaduan di KPK RI. Hal itu dilakukan oleh karena lambannya APH di Kabupaten Asahan untuk menanggapi keluhan perbuatan dugaan korupsi pemotongan dana insentif nakes,” papar Tumpak.

Maka oleh karenanya, lanjut Tumpak, bahwa dugaan korupsi pemotongan Insentif nakes tersebut sebesar mencapai Rp 8,7 Milyar ditambah biaya tak terduga sebesar Rp 1,6 Milyar. Sementara tahun anggaran 2020 pagu yang dianggarkan Rp 19. 273.007.105. Sedangkan tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 24 M lebih dari pagu yang dianggarkan Rp 43 Milyar lebih yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

“Jadi masih terlalu dangkal penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan menganggap bahwa kerugian keuangan negara hanya sebesar Rp 200 juta sebagaimana pengakuan terhadap ke 6 orang nakes Puskesmas ATK saat di periksa pihak Kejaksaan Negeri Asahan,” tegasnya.

Dilain pihak, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan Josron Malau, SH, saat dikonfirmasi melalui Whats-App terkait tindak lanjut dari kasus tersebut hanya mengatakan bahwa kasus ini sedang diproses.

BACA Juga: Sejak Dilantik, Kadinkes Asahan TidakPernah Tau Soal Dugaan Pemotongan Insentif Nakes

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال