Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD, Senin (16/8/2021). [foto: Bidik layar video] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan mengajukan judicial review, terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana itu
disepakati oleh Anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III
Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Jum'at, 18 Februari 2022.
"Untuk
mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan
yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD
RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential
threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita
setujui?" tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud
Mattalitti.
"Setuju,"
jawab Anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.
La Nyalla kemudian
mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh La Nyalla dalam pengantar
sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential
Threshold bukan gagasan baru.
Namun sudah menjadi
diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian
Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.
Dalam kesempatan itu
La Nyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi
dukungan. Atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.
"Pertama
kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua, rendahnya
kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan
atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0 persen,"
paparnya.
Menyikapi tiga hal
ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang
Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak
diakomodir oleh DPR dan pemerintah.