sukabumiNews.net, CIBADAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr. Asep N. Mulyana meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Kantor Kejari Cibadak, pada Jumat (4/2/2022).
Tarut hadir dalam
peresmian tersebut, Ketua IAD wilayah Jawa Barat Ny. Sri Asep Mulyana, Ketua
DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami,
Kapolres Kabupaten Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Hadir pula dalam
kesempatan itu Dandim 0607 Letkol Dedi Ariyanto, Dandim 0622 Letkol Anjar Ari
Wibowo, Danyon 310 Mayor Yudhi Hariyanto, Jajaran eselon II Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukabumi dan tuan rumah kegiatan yaitu seluruh jajaran Kejari Kabupaten
Sukabumi.
Dalam sambutannya, Kajati
Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana mengatakan, dengan adanya palayanan terpadu satu
pintu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini maka setiap pengurusan tidak
akan memakan waktu yang sangat lama.
"Seperti
mengambil tilang cukup hanya butuh waktu 3 sampai dengan 5 menit, sehingga
masyarakat yang mengambil tilang tidak akan habis waktunya hanya untuk mengurusi
tilang," ucap pria yang memimpin JPU dalam penuntutan kasus Herry Wirawan
ini.
Selanjutnya kata
Asep, dalam pelayanan terpadu satu pintu itu juga, lembaga Kejaksaan ke depan
akan terkoneksi ke lembaga permasyarakatan yang berada di wilayah tersebut. Sehingga
semua pengurusan akan lebih memudahkan masyarakat tanpa banyaknya birokrasi
yang harus ditempuh.
Di sisi lain, Ketua
DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara yang akrab disapa Kang Yudha sangat
mengapresiasi dengan didirikannya Gedung PTSP di Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi ini.
“Kami berharap,
dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dapat membantu meringankan
masyarakat dalam mengurus suatu hal yang berkaitan dengan urusan kejaksaan,” ucap
Yudha.