Kadis Kominfo dan Inspektorat "Bungkam" Soal Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif Nakes

Ilustrasi: Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Asahan. (Net)

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kapala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) dan Inspektorat Kabupaten Asahan seolah “bungkam” saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Asahan.

Bungkamnya kedua pejabat di Kabupaten Asahan ini diketahui saat awak media mengonfirmasi keduanya melaui Whats-App (WA) pada Jumat (11/2/2022) lalu, dan hingga berita ini di dipublikasikan, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, SH., masih belum memberikan jawaban yang pasti terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif  nakes ini.

Berbeda dengan Sekretaris Inspektorat Ruslan, SH. Ketika dikonfirmasi melalui WA, kemarin, Ruslan menanggapi dengan membalasnya.

“Dari abang lah saya baru mendapat informasi ini, jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan tanggapan ya bang. Terima kasih atas informasinya bang,” jawab Ruslan.

Ruslan juga mengaku tidak mengetahui bahwa kasus ini sudah dilapor ke KPK RI. “Saya informasikan dulu sama pimpinan ya bang,” balas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Inspektorat Kabupaten Asahan ini.

Di lain pihak, Tumpak Nainggolan, SH., selaku kuasa hukum pelapor, telah kembali menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, tertanggal 10 Februari 2022 dengan nomor surat: 278/APH.tn/ not/ins.APH/ II. Prihal nota tambahan penegasan dan diterima oleh Wina Purba selaku staf di Kejaksaan Negeri Asahan.

Selain itu, surat juga diberikan Tumpak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.

“Nota tambahan penegasan juga dikirimkan ke Kepala Sekretariat Kepresidenan, Para Pimpinan KPK RI, Deputy Penindakan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI,” terang Tumpak kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Senin (14/2/2022).

Dikatakan Tumpak bahwa sebelumnya dia telah menyampaikan surat terdahulu yaitu tanggal 21 Januari 2022 dengan nomor surat : 274/aph.tn/.dat/ins.Jaks/I, yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Asahan atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menurutnya, saran dari KPK RI itu tentunya sebagai suatu sinergitas antar sesama penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Sejalan dengan amanat tersebut, maka dengan ini kami perlu mempertanyakan sekaligus mengajukan nota tambahan penegasan hukum (bevestigen recht) tentang tindak lanjut penanganan prejudice (dugaan/sangkaan) perbuatan tindak pidana penyelewengan dugaan korupsi penggunaan anggaran keuangan negara,” kata Tumpak.

Sebelumnya, Kuasa Hukum tenaga kesehatan (Nakes) Tumpak Nainggolan, SH., meminta penegasan hukum dan Kejari Asahan untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif  tenaga kesehatan atau Nakes.

BACA: Kejari Asahan & Penegasan Hukum Diminta Tindak Lanjut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال