Dessy Susulawati Sosialisasi Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT MUJ

Dessy Susulawati Sosialisasi Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT MUJ.


sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Dapil 5 Kota dan Kabupaten Sukabumi Dessy Susilawati menggelar sosialiasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Raperda Prov Jabar) tahun 2022.

Raperda tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT Migas Hulu Jabar (MUJ) ini disosialisasikan Dessy di hadapan Forum Kepala Swasta Indonesia (Fokssi), para kader, dan elemen masyarat Karamat di aula SMP IT Hayatan Thaiyyibah Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Jumat (4/2/2022).

Menurut Dessy, walaupun Raperda tersebut masih belum selesai dibahas di DPRD Jabar, namun Raperda ini perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui, dan memberikan masukan tentang kekurangan-kekurangannya.

"Nah, sampai saat ini Raperdanya belum belum selesai. Jadi belum ada kesimpulan terkait penyertaan modalnya berapa, yang diaksesenya berapa, dan apa saja kebutuhannya, karena memang Raperdanya ini belum selesai," uangkap Dessy kepada sukabumiNews.net.

“PT Migas Hulu Jabar ini meminta modal supaya dapat bertarung mendapatkan proyek yang besar,” kata Dessy anggota DPRD Farksi PAN ini.

Maka dari itu lanjut Dessy, Migas Hulu Jabar memohon kepada DPRD Jabar, khususnya untuk penambahan modal agar energi terbarukan.

“Dan itu bisa dikelola oleh migas Hulu Jabar, sehingga menghasilkan laba yang besar,” terangnya.

Namun demikian, Dessy menginginkan agar PT MUJ ini menambahkan modal untuk memperkuat usaha yang sudah dijalankan saat ini, dibandingkan menambah modal untuk usaha yang belum tentu jelas kedepannya akan berkembang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap, mudah-mudahan laba itu bisa diserap untuk kesejahteraan masyarakat.

BACA Juga: HA Sopyan Sebut Raperda RTRW Bisa Jadi Solusi untuk Masyarakat Sukabumi ke Depan

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال