Bupati Sukabumi melantik 66 Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemkab Sukabumi. |
sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melantik dan mengambil sumpah 66 pejabat yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Pelantikan 66 pengawas sekolah di lingkungan Pemkab Sukabumi ini berlangsung di Aula BKPSDM, Rabu (23/2/2022), dengan aturan Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan peci nasional.
Bupati menyampaikan,
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional ini merupakan amanah
dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil.
“Untuk itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah beralih fungsi dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional untuk bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan perubahan dalam meningkatkan prestasi kinerja serta menambah semangat baru,” ucap Bupati.
Selanjutnya Bupati
menjelaskan bahwa jabatan fungsional pada hakekatnya memiliki fungsi-fungsi
yang saling menyeimbang, sehingga roda organisasi dapat berjalan baik.
Selain itu, mereka
juga diharapkan bisa menjakankan tugas kepengawasan mencakup tugas pokok dan
fungsinya, meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru,
kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum atau mata pelajaran, pelaksanaan
pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya serta manajemen sekolah.
“Kemudian juga dapat
mendorong aspek lainnya seperti pembangunan di sekolah dan memberikan informasi
kepada pihak intansi yang terkait baik harapan serta keinginan dari pihak-pihak
sekolah wilayah binaanya dalam memberikan hasil yang terbaik guna mewujudkan
Kabupaten Sukabumi lebih baik,” jelas Bupati.
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami saat diwawancarai wartawan. |
BACA Juga: Bupati Sukabumi Serahkan Sertifikat Redistribusi TORA dari Presiden Jokowi
“Seperti bebarapa
persoalan yang sudah terjadi beberapa waktu ke belakang yang sekolahnya ambruk
serta persoalan lain di hari ini ada orang yang dikeluarkan dari seorang guru
dikarenakan tidak bekerja selama satu tahun lebih. Jangan kan bertahun-tahun
membolos kerja lamanya tiga bulan saja tidak masuk kerja tanpa ada laporan dan
kejelasan harus dikeluarkan,” tandasnya.
Bupati juga berpesan
kepada yang baru dilantik di masa pandemi ini ketika menjalankan tugas dan
fungsinya agar selalu waspada dan berhati-hati serta selalu mematuhi protokol kesehatan
Covid-19.
Di tempat yang sama,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mohammad Solihin mengungkapkan,
tekait PPKM di Kabupaten Sukabumi masuk Level 2, maka Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) masih tetap berjalan dengan aturan 50 persen.
“Diperbolehkan
melaksanakan PTM, itupun disertai dengan aturan prokes Covid-19 yang ketat di
sekolah,” katanya.
Hadir pada kesempatan
tersebut Wakil Bupati Sukabumi, Sekertaris Derah (Sekda), Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Dinas BKPSDM beserta jajaran, dan nampak juga hadir keluarga
para pejabat fungsional yang baru dilantik serta tamu undangan lainnya.
BACA Juga: Bupati Sukabumi Melantik 9 Pejabat Eselon IIb dan 342 Pejabat Fungsional
Pewarta: Prim RK