Audiensi berlangsung
di aula kantor Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Kadupugur, Cijalingan, Kecamatan
Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (11/2/2022).
“Diantaranya banyak
kwalitas barang yang tidak sesuai, masih banyak alat-alat EDC yang rusak atau
pun belum terpenuhi serta data yang tidak valid,” ujar Sekjen DPC Kompak
Kabupaten Sukabumi Asep Suryana kepada sukabumiNews.net usai audensi.
Untuk itu, lanjut
dia, hari ini LSM Kompak DPD Kabupaten Sukabumi membawa aspirasi masyarakat
terkait banyaknya penyimpangan dan kecurangan.
“Bahkan tadi, temuan
kami itu secara teknis betul diakui oleh pihak dinas sosial,” katanya.
Dikatakan Asep, LSM
KOMPAK memberikan waktu maksimal 14 hari untuk mempelajari temuannya. Apabila dalam
kurun waktu 14 hari ini tidak ada hasil, maka pihkanya mengancam akan melakukan
aksi masa besar-besaran.
Asep Suryana juga meminta
kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi agar LSM KOMPAK dilibatkan dalam
mengawal penyaluran program BPNT.
Selain itu, LSM
KOMPAK juga meminta kewenangan khusus untuk melaporkan kepada pihak penegak
hukum, apabila ada temuan di lapangan yang sipatnya melanggar hukum.
“Kami juga meminta pergantian
Bank dari Bank BNI ke Bank yang lebih memiliki jaringan hingga ke pelosok-pelosok
desa,” tambah Asep.
Namun Sayang,
audiensi yang digelar oleh Komisi IV DPRD kabupaten Sukabumi ini tidak dihadiri
langsung oleh Tim Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
BACA Juga: DPRD Kecewa, Tikor TKSK Kabupaten Sukabumi Absen Saat Audiensi dengan LSM KOMPAK