Bocah 6 Tahun Tewas Terseret Air Drainase Jalan Nasional Kiaradua - Jampang Kulon. |
sukabumiNews.net – Urutan pertama BERITA top 5 sukabumiNews pekan ini ditempati berita peristiwa tentang “Bocah 6 Tahun Tewas Terseret Air Drainase Jalan Nasional Kiaradua - Jampang Kulon”.
Di psisi ke-2 ditempati
berita berjudul “Bupati Sukabumi Melantik 9 Pejabat Eselon IIb dan 342 Pejabat
Fungsional”. Sementara di posisi ke-3 ditempati berita soal “Kabinet Saudi
Menyetujui Undang-Undang Bukti untuk Mengembangkan Sistem Legislative”.
Sedangkan di posisi
ke-4 dan ke-5 Top 5 sukabumiNews pekan ini masing-masing ditembati berita seputar
isu tentang “Terkuak Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di
Kabupaten Asahan”, dan “Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif
Nakes Kebijakan Internal Kapuskes”.
1. Bocah 6 Tahun Tewas Terseret Air Drainase Jalan Nasional Kiaradua - Jampang Kulon
WALURAN – Muhammad
Miftahul Rizky, bocah 6 tahun warga Kampung Galumpit, Desa Sukamukti, Kecamatan
Waluran pada Rabu 29 Desember 2021 dikabarkan tewas terseres air drainase.
Bocah yang baru duduk
di bangku kelas 1 sekolah dasar itu dikabarkan meninggal dunia setelah terseret
air drainase yang berada di samping ruas jalan Nasional Kiaradua - Jampang
Kulon, tepatnya di depan toko bangunan di Kampung Neglasari RT 15/03, Desa
Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten
Sukabumi.
Selengkapnya, baca di sini!
2.
Bupati
Sukabumi Melantik 9 Pejabat Eselon IIb dan 342 Pejabat Fungsional
KABUPATEN SUKABUMI –
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melantik dan mengambil sumpah jabatan 9 pejabat
eselon setingkat IIb dan 342 pejabat fungsional.
Pelantinkan pejabat
di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi ini berlangsung di Pendopo
Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (29/12/2021).
Selengkapnya, baca di sini!
3. Kabinet Saudi Menyetujui Undang-Undang
Bukti untuk Mengembangkan Sistem Legislative
RIYADH – Saudi Press
Agency melaporkan, Kabinet Arab Saudi menyetujui undang-undang pembuktian untuk
mengembangkan sistem legislatif Kerajaan.
Putra Mahkota
Mohammed bin Salman mengatakan hukum pembuktian adalah yang pertama dari empat
rancangan undang-undang reformasi yang diumumkan sebelumnya untuk disetujui.
Tiga rancangan
undang-undang lainnya adalah undang-undang status pribadi, undang-undang
transaksi perdata, dan KUHP untuk sanksi diskresioner.
Baca selengkapnya di sini!
4. Terkuak
Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan
ASAHAN (SUMUT) –
Insentif penanganan pasien Covid-19 yang diterima tenaga kesehatan di Kabupaten
Asahan Sumatera Utara (Sumut) diduga ada pemotongan.
Pemotongan tersebut
diguga terjadi lantaran kebijakan tracking massal oleh oknum-oknum tertentu,
khusus menangani pasien Covid-19.
Menurut salah seorang
nakes yang menangani pasien Covid-19 di salah satu Puskesmas di Kabupaten
Asahan, Insentif penanganan pasien Covid-19 yang diterima tenaga kesehatan di
Kabupaten Asahan tidak beraturan.
Selengkapnya, baca di sini!
5. Plt Kadinkes
Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes
ASAHAN (SUMUT) –
Mencuatnya kasus dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di
Puskesmas Air Teluk Kiri (ATK) Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan,
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin menjadi polemik di jajaran para Bidan
dan Perawat tempat mereka bertugas.
Terkait persolan ini,
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Hari Sapna saat dikonfirmasi
sukabumiNews.net, di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Rabu
(29/12/2021) menyatakan, tidak ada perintah soal dugaan pengutipan dan atau
pemotongan dana insentif Nakes penanganan Covid-19 sejak tahun 2020 dan 2021
kepada Kapus.
Selengkapnya, baca di sini!