Gibran Rakabuming. (Kredit
Foto: Antara/R Rekotomo)
sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons tegas terkait dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Gibran
Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Analis Sosial Politik UNJ
Ubedilah Badrun atas dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan KKN.
Menurut Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron, pihaknya akan menelaah laporan dugaan korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan dua anak presiden tersebut.
"KPK akan
menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya
siapapun dan juga terlapornya siapapun," ujar Nurul Ghufron di Gedung
Merah Putih KPK, dikutip Warta Ekonomi, Selasa (11/1/2022).
Namun, Nurul Ghufron
mengungkapkan bahwa laporan yang telah masuk harus ditelaah terlebih dahulu
sebelum menindak lanjuti.
Nurul Ghufron juga
dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus
yang melibatkan Gibran dan Kaesang.
"KPK akan
melakukan proses penelaahan lebih dahulu. KPK tidak melihat anak siapa, tidak
melihat bapaknya siapa," ungkap Nurul Ghufron.
Selain itu, KPK juga
akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan
kemudian menentukan apakah aduan tersebut layak dilakukan penyelidikan atau
tidak
"Jadi KPK akan
melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak perduli
siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," tegas Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Plt. Juru
Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang
menyeret nama Gibran dan Kaesang kepada bagian persuratan KPK.