Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkn ke KPK.
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dugaan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di beberapa Puskesmas di Kabupaten Asahan, Sumut akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum pelapor (para nakes), Tumpak Nainggolan, SH.,
mengatakan, pemotongan tersebut diguga terjadi lantaran kebijakan tracking
massal oleh oknum-oknum tertentu, khusus menangani pasien Covid-19.
“Sejak tahun 2020 dan 2021 terhitung pencairan triwulan
pertama Januari, Februari dan Maret 2021 yang ditransfer ke rekening nakes
melalui Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas tempat mereka
bertugas disunat oleh sejumlah oknum Kepala Puskesmas,” ujar Tumpak melalui
WhatsApp kepada sukabumiNews.net di Asahan, Senin (17/1/2022).
Tumpak mengatakan, pemotongan dana insentif para Nakes
itupun berfariasi. Ada yang ditransfer ke rekening Nakes sebesar Rp 5 sampai 10
juta pernakes kemudian ditarik tunai oleh nakes dan diserahkan kepada oknum
Kepala Puskesmas maupun melalui surveilance dengan modus untuk pimpinan sebesar
10 persen.
“Lain lagi insentif Nakes yang menerima sebesar Rp 10 hingga
20 juta rupiah tidak sesuai mereka terima,” ungkapnya.
Kuasa hukum pelapor (para nakes), Tumpak Nainggolan, SH.
Menurut Tumpak, modus seperti ini sangat luar biasa. Sebab
pekerjaan yang mereka emban adalah survey memantau, mendata dan mencegah
penyebaran Covid-19, dan bukan sebagai mengobati (refresif).
Sebelunya, Terkuak Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan
“Kasus ini telah kita laporkan kepada KPK di Jakarta pada
tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 16:15 Wib,” terangnya.
Tumpak menyebut bahwa inti dari modus operandi tindak
pidana korupsi itu adalah bahwa buku
rekening dan penerimaan uang transfer.
Kemudian setelah uang ditransfer diperintahkan tarik tunai dan dikumpulkan oleh
oknum Kepala Puskesmas. Dalih-dalih permintaan adalah untuk Dinas Kabupaten
Asahan dan Puskesmas setempat.
“Lain lagi pemotongan secara sekaligus dan serentak, jumlah
uang yang dipotong tersebut sangat tidak patut dan tidak wajar dengan masa
kerja hanya pertiga bulan, tapi jumlahnya sangat berlebihan. Sehingga transfer
tersebut adalah mengkambinghitamkan para nakes,” jelas Tumpak.
Lebih lanjut Tumpak mengatakan bahwa pemotongan Insentif
nakes (bidan, perawat dan tenaga kerja sukarela) di beberapa Puskesmas Dinas
Kesehatan Kabupaten Asahan yang ditransfer ke rekening mereka dan diterima,
tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dilapangan (file- condition) dengan
rincian alokasi dana tahun program 2020 yang ditransfer ke rekening mereka
masih-masing setelah potong pajak PPh sebesar Rp 4.715.910.
“Ini inisial nakes yang dipotong. AI di transfer ke rekening
sebesar Rp 20.727.272, SR sebesar Rp
20.727.272, SI sebesar Rp 21.818.181, NA sebesar Rp 11.227.272, BE sebesar Rp
9.500.000, SA sebesar Rp 10 juta, MP sebesar Rp 5.000.000, dan RY sebesar Rp
27.420.453,” bebernya.
Kuasa hukum pelapor juga mengungkapkan bahwa setelah dana
tersebut dicairkan masing-masing pada bulan Maret 2021 selanjutnya ada
pemotongan dengan cara meminta dilakukan oleh oknum salah satu Kepala Puskesmas
dengan dalih atas perintah atasan untuk disetor ke Dinas Kesehatan sebesar Rp
25.280.000. Kemudian dana taktis sebesar Rp 20 juta.
“Maka total dana insentif yang dipotong tersebut adalah
sebesar Rp 4.715.910 + Rp 25.280.000 + Rp 20 juta adalah sebesar Rp 49.995.910.
Sehingga sisa dana insentif nakes Covid-19 sebesar Rp 131.136.363, dikurangi
potongan sebesar Rp 49.995.910, adalah sebesar Rp 81.140.453, untuk
dibagi-bagikan kepada seluruh nakes dan tenaga kerja sukarela di salah satu
Puskesmas di Kabupaten Asahan pada Dinas Kesehatan dengan rincian pembagian
sebagai berikut.
Pembagian untuk salah satu oknum Kepala Puskesmas sebesar
Rp 17 juta, pembagian untuk oknum surveilance sebesar Rp 17 juta, oknum KTU
sebesar Rp Rp 4 juta. Sedangkan diterima nakes AR sebesar Rp 1.300.000, EA
sebesar 3.250.000, FM sebesar Rp 1.200.000, FA sebesar Rp 4.100.000. Sementara
pembagian untuk Si, NA, NL, EA, Si, ZH, Mi, Ji, FA, masing-masing sebesar Rp
300.000, dan MA sebesar Rp 250.000,” beber Tumpak.