Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK

Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkn ke KPK.

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dugaan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di beberapa Puskesmas di Kabupaten Asahan, Sumut akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum pelapor (para nakes), Tumpak Nainggolan, SH., mengatakan, pemotongan tersebut diguga terjadi lantaran kebijakan tracking massal oleh oknum-oknum tertentu, khusus menangani pasien Covid-19.

“Sejak tahun 2020 dan 2021 terhitung pencairan triwulan pertama Januari, Februari dan Maret 2021 yang ditransfer ke rekening nakes melalui Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas tempat mereka bertugas disunat oleh sejumlah oknum Kepala Puskesmas,” ujar Tumpak melalui WhatsApp kepada sukabumiNews.net di Asahan, Senin (17/1/2022).

Tumpak mengatakan, pemotongan dana insentif para Nakes itupun berfariasi. Ada yang ditransfer ke rekening Nakes sebesar Rp 5 sampai 10 juta pernakes kemudian ditarik tunai oleh nakes dan diserahkan kepada oknum Kepala Puskesmas maupun melalui surveilance dengan modus untuk pimpinan sebesar 10 persen.

“Lain lagi insentif Nakes yang menerima sebesar Rp 10 hingga 20 juta rupiah tidak sesuai mereka terima,” ungkapnya.

Kuasa hukum pelapor (para nakes), Tumpak Nainggolan, SH.

Menurut Tumpak, modus seperti ini sangat luar biasa. Sebab pekerjaan yang mereka emban adalah survey memantau, mendata dan mencegah penyebaran Covid-19, dan bukan sebagai mengobati (refresif).

Sebelunya, Terkuak Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan

“Kasus ini telah kita laporkan kepada KPK di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 16:15 Wib,” terangnya.

Tumpak menyebut bahwa inti dari modus operandi tindak pidana korupsi itu adalah bahwa  buku rekening dan  penerimaan uang transfer. Kemudian setelah uang ditransfer diperintahkan tarik tunai dan dikumpulkan oleh oknum Kepala Puskesmas. Dalih-dalih permintaan adalah untuk Dinas Kabupaten Asahan dan  Puskesmas setempat.

“Lain lagi pemotongan secara sekaligus dan serentak, jumlah uang yang dipotong tersebut sangat tidak patut dan tidak wajar dengan masa kerja hanya pertiga bulan, tapi jumlahnya sangat berlebihan. Sehingga transfer tersebut adalah mengkambinghitamkan para nakes,” jelas Tumpak.

Lebih lanjut Tumpak mengatakan bahwa pemotongan Insentif nakes (bidan, perawat dan tenaga kerja sukarela) di beberapa Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang ditransfer ke rekening mereka dan diterima, tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dilapangan (file- condition) dengan rincian alokasi dana tahun program 2020 yang ditransfer ke rekening mereka masih-masing setelah potong pajak PPh sebesar Rp 4.715.910.

“Ini inisial nakes yang dipotong. AI di transfer ke rekening sebesar Rp 20.727.272, SR  sebesar Rp 20.727.272, SI sebesar Rp 21.818.181, NA sebesar Rp 11.227.272, BE sebesar Rp 9.500.000, SA sebesar Rp 10 juta, MP sebesar Rp 5.000.000, dan RY sebesar Rp 27.420.453,” bebernya.

Kuasa hukum pelapor juga mengungkapkan bahwa setelah dana tersebut dicairkan masing-masing pada bulan Maret 2021 selanjutnya ada pemotongan dengan cara meminta dilakukan oleh oknum salah satu Kepala Puskesmas dengan dalih atas perintah atasan untuk disetor ke Dinas Kesehatan sebesar Rp 25.280.000. Kemudian dana taktis sebesar Rp 20 juta.

“Maka total dana insentif yang dipotong tersebut adalah sebesar Rp 4.715.910 + Rp 25.280.000 + Rp 20 juta adalah sebesar Rp 49.995.910. Sehingga sisa dana insentif nakes Covid-19 sebesar Rp 131.136.363, dikurangi potongan sebesar Rp 49.995.910, adalah sebesar Rp 81.140.453, untuk dibagi-bagikan kepada seluruh nakes dan tenaga kerja sukarela di salah satu Puskesmas di Kabupaten Asahan pada Dinas Kesehatan dengan rincian pembagian sebagai berikut.

Pembagian untuk salah satu oknum Kepala Puskesmas sebesar Rp 17 juta, pembagian untuk oknum surveilance sebesar Rp 17 juta, oknum KTU sebesar Rp Rp 4 juta. Sedangkan diterima nakes AR sebesar Rp 1.300.000, EA sebesar 3.250.000, FM sebesar Rp 1.200.000, FA sebesar Rp 4.100.000. Sementara pembagian untuk Si, NA, NL, EA, Si, ZH, Mi, Ji, FA, masing-masing sebesar Rp 300.000, dan MA sebesar Rp 250.000,” beber Tumpak.

Tumpak berharap agar lembaga anti rasuah (KPK) segera menindaklanjuti laporan pengadaan yang disampaikan ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta agar kasus ini segera terungkap. Tumpak  juga meminta agar KPK membongkar siapa sebenarnya otak dari pelaku tindak pemerasan masif di 29 Puskesmas tersebut.

BACA Juga: Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال