Dugaan Korupsi Pemetongan Dana Insentif Nakes Diperiksa Kejari Asahan. (Ilustrasi/net) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dugaan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di beberapa Puskesmas di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Pemotongan tersebut
diguga terjadi lantaran kebijakan tracking massal oleh oknum-oknum tertentu,
khusus menangani pasien Covid-19.
“Sebelumnya, kasus
ini telah kita laporkan kepada KPK di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022 lalu,”
ungkap Kuasa hukum pelapor (para Nakes), Tumpak Nainggolan, SH., seperti
diberitakan sukabumiNews beberapa waktu lalu.
Tumpak menyebut bahwa
surat laporan pengaduan dugaan korupsi dan atau pemerasan pemotongan dana
insentif nakes yang bertugas di Puskesmas se-Asahan juga disampaikan di
Kejaksaan Negeri Asahan tertanggal 24 Januari 2022 sekira puku 14: 00 Wib dan
ditembuskan kepada Polres Asahan.
BACA: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK
Menurutnya, hal itu
dilakukan untuk mempermudah pengumpulan data dan keterangan saksi lebih lanjut
maupun alat-alat pembuktian lainnya bagi pihak Kejaksaan Negeri Asahan.
“Sehingga hal ini
kami sampaikan/ajukan karena sesuai dengan anjuran oleh bagian Deputy
Penindakan dan Laporan Pengaduan Masyarakat KPK RI, agar memberikan surat-surat
maupun data yang bersangkutan dengan laporan pengaduan kepada aparat penegak
hukum (APH) lainnya di daerah,” jelas Tumpak.
Tumpak juga
mengatakan surat pengaduan juga disampaikan kepada Komisi Perlindungan Saksi
Korban (LPSK) RI tertanggal 27 Januari 2022, untuk merespon dengan
menindaklanjuti kepda institusi/ stakeholder terkait dalam kerangka
perlindungan atau kenyamanan para saksi pelapor serta korban.
Dikatakan Tumpak
bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam hal penyaluran dan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 adalah
mencapai sebesar Rp 8.744.420.712, ditambah biaya tak terduga sebesar Rp
1.694.161.4670.
“Sedangkan anggaran
Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan untuk tahun anggaran 2021 yang terealisasi
sebesar Rp 24. 639.327.131.dari pagu anggaran sebesar Rp 43.334.235.680.
Sementara pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp 19.273.007.105, dan yang
terealisasi adalah sebesar Rp 8.744.420.812, ditambah biaya tak terduga (BTT)
sebesar Rp 1. 694. 161. 470,” bebernya.
BACA: Terkuak Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan
Sementara, terkait
dugaan korupsi pemetongan dana insentif Nakes ini, beberapa sumber Nakes yang
identitasnya oleh sukabumiNews.net minta dirahasiakan mengatakan bahwa pada hari
Senin, 24 Januari 2022 ada 3 orang PNS yang bertugas di Puskesmas ATK diperiksa
oleh Kejaksaan Negeri Asahan.
"Kemarin ada 3
orang PNS yang bertugas di Puskesmas ATK diperiksa oleh Kejaksaan Negeri
Asahan. Pemeriksaan itu dari siang hingga malam, termasuk dr DN, perawat NA dan
RA, beber beberapa orang Nakes,” terangnya, melalui Whats-App (WA), Rabu (26/1/2022).
Para Nakes itu
menyebut, bahwa pada hari Senin 24 Januari 2022, seluruh staf dan PNS di
Puskesmas ATK dirapatkan secara dadakan. Namun pada saat rapat, Kepala
Puskesmas nya tidak hadir.
“Inti dalam rapat
tersebut adalah supaya para Nakes diperintahkan agar membuat surat pernyataan
tidak adanya pemotongan. Namun kami (red-Nakes) tidak bersedia membuatnya,” ucap
Nakes tersebut.
Sementara, tambah
dia, di hari yang sama, di Puskesmas lain juga diadakan rapat mendadak. Rapat
dadakan itu juga terjadi di salah satu Puskesmas SP4.
“Inti dari hasil
rapat tersebut adalah pengembalian dana jasa pelayanan (Jaspel) BPJS tenaga
kesehatan selama 1 tahun terhitung sejak bulan Januari 2020 sampai dengan
Desember 2020 yang diduga sebelumnya disunat oknum Kapus SP4,” katanya.
BACA Juga: Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes