Ketua
Umum SMSI Pusat Firdaus saat foto bersama usai menyelenggarakan forum diskusi
SMSI Lingkar Merdeka. (ZN)
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, merupakan langkah tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial.
LKBH bentukan SMSI
akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita
media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum.
Demikian pendapat
yang disampaikan dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang
diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka di Kantor SMSI Pusat Jalan
Veteran II/7c, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2021).
Diskusi yang berlangsung
hybrid- online dan offline dengan dimoderatori oleh Ketua Bidang Luar Negeri
SMSI Pusat, Aat Surya Safaat itu dihadiri oleh anggota SMSI di seluruh Tanah
Air.
Hadir sebagai
pembicara dalam diskusi tersebut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika
RI, Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA., Dekan FISIP Universitas Prof Dr
Moestopo serta Prof Dr Moestopo Dr Taufiqurokhman, M.Si, Usman HP, SH, MH, dan Silvi
Shovawi Haiz, SH, MH., selaku Advokat.
Ketua Umum SMSI Pusat,
Firdaus dalam sambutannya mengatakan, kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting guna
membantu rekan-rekan yang membutuhkan bantuan. “Karena sangat penting, maka
LKBH ini strukturnya di bawah Ketua Umum SMSI,” ujar Firdaus.
Dia juga memamdang
bahwa kehadiran LKBH merupakan langkah yang tepat di era digitalisasi seperti
sekarang ini.
Salah satu pembicara,
Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya
media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat
undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut
pelanggaran kasus ITE.
Dikatakannya bahwa para
wartawan itu umumnya bermain di media sosial.
“Wartawan perlu
menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam
pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.
“Kalau pekerjaan mereka
sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah
terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada
undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999,” terangnya.
Menurutnya, kalaupun
mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang
dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi.
“Sengketa pers tidak
boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan
pihak kepolisian,” lanjutnya.
Selain itu kata dia, ada
surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada
sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, Henry berpesan
bahwa wartawan harus menaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.
Sementara Dr
Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti
SMSI didukung semua pihak.
Menurut Taufiqurokhman,
hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum,
terutama pembelaan terhadap yang lemah.
“Keberadaan LKBH
sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di
depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di
bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus
lebih aktif dalam membantu masyarakat,” katanya.
Adapun dua advokat
yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut yaitu Silvi S Haiz dan
Usman HP, keduanya menjelaskan tentang teknis dan persyaratan yang ditempuh
oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada
LKBH.
“Semua ada
mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan
terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” katanya.
Untuk memperoleh keterangan semua itu kata Usman, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi.
BACA Juga: Gelar Rakernas ke-2, Ketum SMSI Firdaus: SMSI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan NKRI