Pemotongan dana Insentif Nakes penanganan Covid-19 tahun 2021 oleh oknum. (Ilustrasi)
sukabumiNews.Net, ASAHAN (SUMUT) – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Asahan memberikan
respon terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan
Covid-19 tahun 2021 lalu, oleh Kepala Puskesmas Air Teluk Kiri, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Plt Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Asahan dr Hari Sapna, yang merupakan mantan Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang itu menyampaikan, kasus dugaan
tersebut sedang dalam proses Sub Bagian Pembinaan Kepegawaian Dinkes Asahan.
Adapun menganai sangksi
terhadap oknum yang diduga melakukan pemotongan dana insentif nakes penanganan
Covid-19 itu, apakah akan dilakukan pemecatan atau dipindahtugaskan, Hari Sapna
menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Daerah.
“Karena Kapus itu
diangkat dan dilantik berdasarkan SK Kepala Daerah,” kata mantan Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang itu melalui WA, Senin (3/1/2021).
“Bisa dikonfirmasi juga
ke BKD tentang itu,” tambah dr Hari Sapna.
“Kewenangan yang saya
punya hanya berupa pemberian sanksi kedisiplinan pegawai dan pembinaan,”
jelasnya.
Sebelumnya, Hari
Sapta pernah menyatakan bahwa tidak ada perintah soal dugaan pengutipan dan
atau pemotongan dana insentif Nakes penanganan Covid-19 sejak tahun 2020 dan
2021 kepada Kapus.
Dia menyebut jikalau pun ada pemotongan dana insentif
nakes, itu adalah kebijakan internalnya Kepala Puskesmas atau Kapus.
“Namun kita di Dinas
tidak pernah perintahkan kepada Kapus,” kilahnya kepada sukabumiNews saat
dikonfirmasi di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan pada Rabu
(29/12/2021) lalu.
Pewarta: ZN