Begini Respon Kadinkes Asahan Soal Sanksi bagi Pemotongan Insentif Nakes Penanganan Covid-19

Pemotongan dana Insentif Nakes penanganan Covid-19 tahun 2021 oleh oknum. (Ilustrasi)

sukabumiNews.Net, ASAHAN (SUMUT) – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Asahan memberikan respon terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 tahun 2021 lalu, oleh Kepala Puskesmas Air Teluk Kiri, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Hari Sapna, yang merupakan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang itu menyampaikan, kasus dugaan tersebut sedang dalam proses Sub Bagian Pembinaan Kepegawaian Dinkes Asahan.

Adapun menganai sangksi terhadap oknum yang diduga melakukan pemotongan dana insentif nakes penanganan Covid-19 itu, apakah akan dilakukan pemecatan atau dipindahtugaskan, Hari Sapna menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Daerah.

“Karena Kapus itu diangkat dan dilantik berdasarkan SK Kepala Daerah,” kata mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang itu melalui WA, Senin (3/1/2021).

“Bisa dikonfirmasi juga ke BKD tentang itu,” tambah dr Hari Sapna.

“Kewenangan yang saya punya hanya berupa pemberian sanksi kedisiplinan pegawai dan pembinaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Hari Sapta pernah menyatakan bahwa tidak ada perintah soal dugaan pengutipan dan atau pemotongan dana insentif Nakes penanganan Covid-19 sejak tahun 2020 dan 2021 kepada Kapus.

Dia menyebut  jikalau pun ada pemotongan dana insentif nakes, itu adalah kebijakan internalnya Kepala Puskesmas atau Kapus.

“Namun kita di Dinas tidak pernah perintahkan kepada Kapus,” kilahnya kepada sukabumiNews saat dikonfirmasi di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan pada Rabu (29/12/2021) lalu.

BACA Juga: Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال