Salah satu Betor yang digunakan Petugas Sampah/Kebersihan di Asahan. (Foto: ZN) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2021 yang ditargetkan mencapai sebesar Rp1,6 milyar dari retribusi persampahan menjadi polemik.
Pasalnya, target PAD tersebut
dibebankan kepada petugas pengangkut sampah. Padahal, becak motor (Betor) pengangkut
sampah yang mereka gunakan sudah tidak layak pakai, sehingga banyak diantara pengangkut
sampah itu mengeluh.
Seperti yang
diungkapkan salah satu petugas pengangkut sampah berinisal Arp kepada
sukabumiNews.net di Kisaran, Kamis (2/12/2021). Ia bersama teman sepekerjaannya
mengeluhkan hal tersebut.
Dikatakannya bahwa untuk
membantu meningkatkan PAD yang ditargetkan Dinas LH ini Arp membayar setoran
sebesar Rp1,2 juta per bulan.
“Ada juga teman-teman
yang lain membayar Rp1,8 juta. Jadi setoran perbulannya berpariasi tergantung
kondisi Betor dan luas wilayahnya,” ungkap Arp, petugas pengangkut sampah yang mengaku
sudah bekerja belasan tahun.
“Biasanya jika
beroperasi minyakpun ditanggung. Namun kira-kira sejak tiga bulan ini minyak
betorpun ditanggung sendiri. Dan tanggungjawab PAD ini dibebankan sejak tahun
2019 di masa Sopiyan Zuhri sampai sekarang,” terangnya.
Arp pun menceritakan
bagaimana setoran itu dia peroleh. Menurutnya, untuk menutupi kewajibannya
tersebut, dia terpaksa mencari sampah perumahan dan rumah warga sekitar
kemudian mengangkutnya.
"Karena sampah
itu saya yang bersihkan, mereka (pemilik rumah - red) masing-masing memberikan
uang perbulannya berkisar antara Rp15 hingga Rp20 ribu kepada saya. Ya, dengan
cara itulah saya mencari langganan bulanan sampah agar kewajiban yang Rp 600
ribu bisa terpenuhi. Kalau gaji saya perbulannya bang hanya Rp 980 ribu,"
bebernya.
Menaggapi hal ini, Kepala
Bidang (Kabid) Persampahan DLH Kabupaten Asahan Haris Simangunsong ketika
dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (2/12) menyatakan bahwa petugas pengangkut
sampah di Kabupaten Asahan punya tanggungjawab, baik itu menggunakan betor
pengangkut sampah, maupun truk pengangkut sampah. “Mereka (petugas pengangkut
sampah - red) mempunyai kewajiban untuk
meningkatkan PAD,” kata Haris, Kamis.
Menurutnya, kewajiban
meraka itu adalah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun
2011.tentang retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan.
“Oleh karena itu,
berdasarkan peraturan tersebutlah petugas pengangkut sampah/ kebersihan
mempunyai tanggung jawab. Jadi saat mereka menyetor perbulannya ke bendahara,
ada kwitansi. Bahkan saat menagih ke rumah-rumah pun petugas kebersihan membawa
kwitansi,” jelas Haris.
Disinggung soal
kondisi betor pegangkut sampah mereka yang tidak layak pakai, Kabid Persampahan
DLH yang baru menjabat ini tersenyum seraya mengatakan bahwa anggaran perawatan
betor dan truck sampah terbatas.
Sementara, anggaran
perawatan untuk tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 21 juta.
“Ini salah satunya
yang menjadi permasalahan bang. Saat ini belum kita realisasikan mengingat
minimnya anggaran perawatan. Saat ini jumlah betor pengangkut sampah di Dinas
LH 32 unit, termasuk 3 unit bantuan dari Inalum,” ucapnya.
Oleh karena itu Haris
menyebut, menganai target PAD persampahan tahun 2021 yang dianggarkannya
sebersa Rp1,6 milyar tidak tercapai.
“Target PAD tahun
2020 yang dianggarkan sebesar Rp1 milyar lebih saja, itu tidak tercapai,
apalagi target PAD persampahan tahun 2021 ini,” tegas Haris.