Turut Bantu Target PAD DLH Rp 1,6 M, Petugas Pengangkut Sampah di Asahan Mengeluh

Salah satu Betor yang digunakan Petugas Sampah/Kebersihan di Asahan. (Foto: ZN) 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2021 yang ditargetkan mencapai sebesar Rp1,6 milyar dari retribusi persampahan menjadi polemik.

Pasalnya, target PAD tersebut dibebankan kepada petugas pengangkut sampah. Padahal, becak motor (Betor) pengangkut sampah yang mereka gunakan sudah tidak layak pakai, sehingga banyak diantara pengangkut sampah itu mengeluh.

Seperti yang diungkapkan salah satu petugas pengangkut sampah berinisal Arp kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Kamis (2/12/2021). Ia bersama teman sepekerjaannya mengeluhkan hal tersebut.

Dikatakannya bahwa untuk membantu meningkatkan PAD yang ditargetkan Dinas LH ini Arp membayar setoran sebesar Rp1,2 juta per bulan.

“Ada juga teman-teman yang lain membayar Rp1,8 juta. Jadi setoran perbulannya berpariasi tergantung kondisi Betor dan luas wilayahnya,” ungkap Arp, petugas pengangkut sampah yang mengaku sudah bekerja belasan tahun.

“Biasanya jika beroperasi minyakpun ditanggung. Namun kira-kira sejak tiga bulan ini minyak betorpun ditanggung sendiri. Dan tanggungjawab PAD ini dibebankan sejak tahun 2019 di masa Sopiyan Zuhri sampai sekarang,” terangnya.

Arp pun menceritakan bagaimana setoran itu dia peroleh. Menurutnya, untuk menutupi kewajibannya tersebut, dia terpaksa mencari sampah perumahan dan rumah warga sekitar kemudian mengangkutnya.

"Karena sampah itu saya yang bersihkan, mereka (pemilik rumah - red) masing-masing memberikan uang perbulannya berkisar antara Rp15 hingga Rp20 ribu kepada saya. Ya, dengan cara itulah saya mencari langganan bulanan sampah agar kewajiban yang Rp 600 ribu bisa terpenuhi. Kalau gaji saya perbulannya bang hanya Rp 980 ribu," bebernya.

Menaggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Kabupaten Asahan Haris Simangunsong ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (2/12) menyatakan bahwa petugas pengangkut sampah di Kabupaten Asahan punya tanggungjawab, baik itu menggunakan betor pengangkut sampah, maupun truk pengangkut sampah. “Mereka (petugas pengangkut sampah - red) mempunyai  kewajiban untuk meningkatkan PAD,” kata Haris, Kamis.

Menurutnya, kewajiban meraka itu adalah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011.tentang retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan.

“Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tersebutlah petugas pengangkut sampah/ kebersihan mempunyai tanggung jawab. Jadi saat mereka menyetor perbulannya ke bendahara, ada kwitansi. Bahkan saat menagih ke rumah-rumah pun petugas kebersihan membawa kwitansi,” jelas Haris.

Disinggung soal kondisi betor pegangkut sampah mereka yang tidak layak pakai, Kabid Persampahan DLH yang baru menjabat ini tersenyum seraya mengatakan bahwa anggaran perawatan betor dan truck sampah terbatas.

Sementara, anggaran perawatan untuk tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 21 juta.

“Ini salah satunya yang menjadi permasalahan bang. Saat ini belum kita realisasikan mengingat minimnya anggaran perawatan. Saat ini jumlah betor pengangkut sampah di Dinas LH 32 unit, termasuk 3 unit bantuan dari Inalum,” ucapnya.

Oleh karena itu Haris menyebut, menganai target PAD persampahan tahun 2021 yang dianggarkannya sebersa Rp1,6 milyar tidak tercapai.

“Target PAD tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp1 milyar lebih saja, itu tidak tercapai, apalagi target PAD persampahan tahun 2021 ini,” tegas Haris.

Sementara disinggung mengenai dibebankannya tanggungjawab PAD ini oleh Sopiyan Zuhri selaku Sekretaris Dinas LH sejak tahun 2019, seperti yang diungkapkan Arp, Haris hanya tersenyum sembari berucap, “kita akan perbaiki, bang. Terima kasih informasinya,” tutup Haris.

BACA Juga: Pedagang Kopi Ini Mengeluh, Isi Tabung Gas Elpiji Berkurang dari 3 Kg Menjadi 2,5 Kg

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال