Keputusan
Pemerintah Turki yang diteken Presiden Erdogan akan memberikan bebas visa bagi
pendatang WNI. (Foto: AFP/ADEM ALTAN)
sukabumiNews.net, ANKARA – Kantor berita Turki pada Rabu, 22 Desember melaporkan, aturan bebas visa akan diberlakukan pemerintah Turki kepada Warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung ke negaranya.
Kebijakan tersebut
diberlakukan berdasarkan keputusan yang diterbitkan oleh Presiden Recep Tayyip
Erdogan, dalam Pasal 18 Undang-Undang Turki tentang Orang Asing dan
Perlindungan Internasional No.6458.
“Berdasarkan
keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan,
akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang
memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal
sampai dengan 30 hari, asalkan tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari,” katanya
sebagaimana dikutip sukabumiNews, dari Anadolu Agency, Kamis (23/12/2021).
Namun, hingga kini
belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Turki mengenai pemberlakuan bebas
visa ini.
Sementara itu saat
ditelusuri melalui Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah,
mengatakan berdasarkan informasi dari KBRI Ankara rencana bebas visa ini masih
diproses lintas kementerian dan lembaga di Turki.