Tujuh Ruko di Kisaran diduga dijadikan tempat "Pelihara Ikan", omsetnya ratusan juta rupiah. (Foto: ZN) |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sempat tutup selama dua bulan lebih, Tujuh Ruko di Kisaran Sumatera Utara (Sumut) yang diduga dijadikan tempat judi berkedok Game Zone tembak ikan ini kembali beroperasi.
Memang, bisnis tembak
ikan di seputaran Kota Kisaran yang diduga beraroma judi ini sangat menjanjikan
bagi para BOS pemilik usaha illegal. Betapa tidak, Omset dari bisni ini dikabarkan
mancapai hingga ratusan juta rupiah.
Namun di balik kembalinya
praktik game zone bermodus ketangkasan ikan ini masyarakat Kabupaten Asahan dibuat
resah.
Bukan hanya orang
dewasa, namun pelajar di tingkat SMP dan SMA pun menjadi target sasaran empuk
mesin pengkeruk rupiah itu.
Tak hanya itu, Bos-Bos
game ini berani membuka usaha illegalnya berdekatan dengan rumah ibadah seperti
masjid dan vihara, seperti yang terpantau awak media di depan Kantor Negara
Online, Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol disamping G TRI.
Menyikapi hal itu, Ketua
Dewan Pimpinan Wilayah Forum Jemaah Indonesia (DPW-FJI) Kabupaten Asahan, Rudi
Hartono mengecam keras praktik usaha game zone yang beraroma judi bebas yang berdekatan
dengan rumah ibadah ini.
“Persoalan ini tentunya
harus menjadi perhatian serius olen pihak Polres Asahan, tegas Rudi Hartono
kepada sukabumiNews.net di Kisaran, Jum'at (17/12/2021).
Rudi Hartono meminta
kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Asahan dan jajaran untuk segera
bertindak dan menutup lokasi game zone tersebut tanpa pandang bulu.
“Selain dilarang
dalam agama, pasal judi 303 dalam KUHPidana juga telah diatur dan tidak
dibenarkan. Oleh karena itu, praktik judi berkedok ketangkasan ini jelas
melanggar peraturan,” ucap Rudi Hartono.