Sultan Selangor, Abdul Aziz berpesan agar Islam tidak dipolitisasi dan dijadikan bahan politik oleh pihak manapun di negara bagian, terutama di masjid dan surau. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, SHAH ALAM – Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah telah memerintahkan agar izin mengajar Islam di Selangor yang diberikan kepada setiap aktivis politik dicabut mulai 31 Desember.
Ketua Majelis Agama
Islam Selangor (MAIS), Tan Sri Abdul Aziz Mohd Yusof mengatakan, sejalan dengan
perintah Sultan Sharafuddin, Komite Kredensial MAIS akan meninjau semua
kredensial ajaran Islam yang dikeluarkan untuk pemegang sertifikat dan
kredensial apa pun yang diberikan kepada aktivis politik di negara itu, ditarik.
Namun, kata dia,
anggota Selangor State Executive Council (EXCO) yang memegang portofolio Islam
tetap bisa menyampaikan ajaran Islam asalkan tidak menyentuh persoalan politik
dalam materi yang disampaikan.
“Sultan Selangor
telah berpesan agar Islam tidak dipolitisasi dan dijadikan bahan politik oleh
pihak manapun di negara bagian, terutama di masjid dan suriah,” kata Abdul Aziz,
dilansir Sinar Harian, Selasa (28/12/2021).
BACA Juga: Akrab dengan Al-Quran, Pria Tertua Usia 120 Tahun Ini Masih Sehat dan Kuat Ingatan
“Untuk menjaga
kesucian Islam di negara bagian Selangor, dia tidak menyetujui kredensial
ajaran Islam yang diberikan kepada aktivis politik mana pun karena dia khawatir
itu dapat disalahgunakan untuk kepentingan partai politik mana pun yang pada
akhirnya akan mengarah pada fitnah, perselisihan, dan perpecahan umat Islam dan
mencemari Islam di negara ini,” ujarnya.
Abdul Aziz menekankan
bahwa mengajarkan Islam tanpa tauliah yang diberikan berdasarkan Bagian 118
dari Undang-Undang Administrasi Agama Islam (negara bagian Selangor) 2003
adalah pelanggaran berdasarkan Bagian 119 dari Undang-Undang yang sama.
"Jika terbukti
bersalah, dia dapat dihukum dengan denda RM3.000 atau penjara selama dua tahun
atau keduanya.
“Selain itu, setiap
orang yang bertindak dengan cara yang menghina otoritas yang sah, atau tidak mematuhi
atau menentang perintah Sultan Selangor dalam kapasitasnya sebagai Kepala Agama
Islam sehubungan dengan pencabutan mandat ajaran Islam untuk aktivis politik
mana pun juga merupakan pelanggaran berdasarkan paragraf 12 (a) Undang-Undang
Kejahatan Syariah (Selangor) 1995.