Selangor Cabut Mandat untuk Mengajarkan Agama kepada Para Aktivis Politik

Sultan Selangor, Abdul Aziz berpesan agar Islam tidak dipolitisasi dan dijadikan bahan politik oleh pihak manapun di negara bagian, terutama di masjid dan surau. (Istimewa)

sukabumiNews.net, SHAH ALAM – Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah telah memerintahkan agar izin mengajar Islam di Selangor yang diberikan kepada setiap aktivis politik dicabut mulai 31 Desember.

Ketua Majelis Agama Islam Selangor (MAIS), Tan Sri Abdul Aziz Mohd Yusof mengatakan, sejalan dengan perintah Sultan Sharafuddin, Komite Kredensial MAIS akan meninjau semua kredensial ajaran Islam yang dikeluarkan untuk pemegang sertifikat dan kredensial apa pun yang diberikan kepada aktivis politik di negara itu, ditarik.

Namun, kata dia, anggota Selangor State Executive Council (EXCO) yang memegang portofolio Islam tetap bisa menyampaikan ajaran Islam asalkan tidak menyentuh persoalan politik dalam materi yang disampaikan.

“Sultan Selangor telah berpesan agar Islam tidak dipolitisasi dan dijadikan bahan politik oleh pihak manapun di negara bagian, terutama di masjid dan suriah,” kata Abdul Aziz, dilansir Sinar Harian, Selasa (28/12/2021).

BACA Juga: Akrab dengan Al-Quran, Pria Tertua Usia 120 Tahun Ini Masih Sehat dan Kuat Ingatan

“Untuk menjaga kesucian Islam di negara bagian Selangor, dia tidak menyetujui kredensial ajaran Islam yang diberikan kepada aktivis politik mana pun karena dia khawatir itu dapat disalahgunakan untuk kepentingan partai politik mana pun yang pada akhirnya akan mengarah pada fitnah, perselisihan, dan perpecahan umat Islam dan mencemari Islam di negara ini,” ujarnya.

Abdul Aziz menekankan bahwa mengajarkan Islam tanpa tauliah yang diberikan berdasarkan Bagian 118 dari Undang-Undang Administrasi Agama Islam (negara bagian Selangor) 2003 adalah pelanggaran berdasarkan Bagian 119 dari Undang-Undang yang sama.

"Jika terbukti bersalah, dia dapat dihukum dengan denda RM3.000 atau penjara selama dua tahun atau keduanya.

“Selain itu, setiap orang yang bertindak dengan cara yang menghina otoritas yang sah, atau tidak mematuhi atau menentang perintah Sultan Selangor dalam kapasitasnya sebagai Kepala Agama Islam sehubungan dengan pencabutan mandat ajaran Islam untuk aktivis politik mana pun juga merupakan pelanggaran berdasarkan paragraf 12 (a) Undang-Undang Kejahatan Syariah (Selangor) 1995.

"Jika terbukti bersalah, dia bisa didenda tidak lebih dari RM3.000 atau dipenjara tidak lebih dari dua tahun atau keduanya," katanya.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال