Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Hari Sapna didampingi Kasubag Keuangan Ibrahim saat dikonfirmasi di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan. |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Mencuatnya kasus dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Air Teluk Kiri (ATK) Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin menjadi polemik di jajaran para Bidan dan Perawat tempat mereka bertugas.
Terkait persolan ini,
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Hari Sapna saat dikonfirmasi sukabumiNews.net,
di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Rabu (29/12/2021) menyatakan,
tidak ada perintah soal dugaan pengutipan dan atau pemotongan dana insentif
Nakes penanganan Covid-19 sejak tahun 2020 dan 2021 kepada Kapus.
Dia menyebut jikalau pun ada pemotongan dana insentif
nakes, itu adalah kebijakan internalnya Kepala Puskesmas atau Kapus. “Namun
kita di Dinas tidak pernah perintahkan kepada Kapus,” kilahnya.
Dengan adanya
persoalan ini ia menyatakan akan memanggil Kepala Puskesmas Air Teluk Kiri.
“Kita minta
klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Hari ini saya panggil Kapusnya, ucap
mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran
itu,” tegasnya.
Kepala Puskesmas Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Mipahaida Marpaung SKm, saat dikonfirmasi sukabumiNews di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. |
Sementara Kepala Puskesmas Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Mipahaida Marpaung, SKm, saat dikonfirmasi di Dinas Kesehatan pada Rabu (29/12) enggan berkomentar.
Ia tak bisa menjawab dana
pemotongan insentif itu diserahkan kepada siapa dan atas perintah siapa.
Dengan nada
tergesa-gesa ia hanya berucap, "nanti saya koordinasikan sama pimpinan
saya.”
Diberitakan
sebelumnya, salah satu sumber nakes kepada sukabumiNews.net mengungkapkan bahwa
adanya dugaan pemotongan dana insentif yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Air
Teluk Kiri kepada Nakes itu berpariasi.
“Ada yang Rp 3 juta
hingga Rp 5 juta, terhitung sejak pencairan insentif pada bulan Juli dan
Agustus 2021,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa
pemotongan dana insentif itu juga dilakukan pada bulan dan tahun 2020 yang
lalu.
“Mereka (nakes-red)
yang bertugas di Puskesmas Air Teluk Kiri ini resah dengan kebijakan Kepala
Puskesmas yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Dana trecer tenaga
sukarela pun diembat Kapus. Padahal cuma Rp 325 ribu perbulan,” beber sumber
tersebut.
Dia mengatakan, Kapus
itu juga sering mengatakan kata-kata kasar kepada bidan, perawat dan tenaga
suka rela. Ucapan yang disampaikan Kapus tidak layak untuk diucapkan, apalagi
didepan pasien yang sedang berobat.
“Tak segan-segan
Kapus mengucapkan bahasa tak lazim", ungkap nakes didampingi teman
sekerjanya.
Masih kata Nakes itu,
selain persoalan pemotongan dana insentif nakes, Kepala Puskesmas juga berjanji
kepada nakes akan membeli mobil Ambulance Puskesmas sejak tahun 2020 dan 2021.