Peminjam PTPTN yang Terdampak Banjir Dapat Penundaan Pembayaran 3 Bulan

Peminjam yang terkena dampak dapat mengajukan aplikasi ke PTPTN dari 28 Desember hingga 31 Maret 2022. - Foto/ Bernama

sukabumiNews.net, KUALA LUMPUR – Pemerintah menyepakati penundaan tiga bulan pembayaran pinjaman dari Perusahaan Dana Perguruan Tinggi Nasional (PTPTN) kepada peminjam yang terkena dampak banjir baru-baru ini.

Menteri Pendidikan Tinggi Datuk Seri Noraini Ahmad mengatakan keputusan itu diambil sejalan dengan aspirasi kepedulian pemerintah dan berkomitmen untuk membantu keluarga Malaysia yang terlibat dalam bencana banjir yang mengakibatkan rusaknya harta benda, termasuk para peminjam PTPTN.

“Peminjam yang terkena dampak dapat mengajukan aplikasi ke PTPTN mulai 28 Desember hingga 31 Maret 2022,” katanya dalam pernyataan hari ini.

Noraini mengatakan rincian lebih lanjut tentang pelaksanaan akan diumumkan oleh PTPTN dan berharap penundaan pembayaran PTPTN akan meringankan beban debitur yang terkena dampak.

BACA Juga: Banjir Sri Muda: PM Arahkan Semua Instansi Gencar Bantu Korban

Pewarta: Astro AWANI
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال