Peminjam yang terkena dampak dapat mengajukan aplikasi ke PTPTN dari 28 Desember hingga 31 Maret 2022. - Foto/ Bernama |
sukabumiNews.net, KUALA LUMPUR – Pemerintah menyepakati penundaan tiga bulan pembayaran pinjaman dari Perusahaan Dana Perguruan Tinggi Nasional (PTPTN) kepada peminjam yang terkena dampak banjir baru-baru ini.
Menteri Pendidikan
Tinggi Datuk Seri Noraini Ahmad mengatakan keputusan itu diambil sejalan dengan
aspirasi kepedulian pemerintah dan berkomitmen untuk membantu keluarga Malaysia
yang terlibat dalam bencana banjir yang mengakibatkan rusaknya harta benda,
termasuk para peminjam PTPTN.
“Peminjam yang
terkena dampak dapat mengajukan aplikasi ke PTPTN mulai 28 Desember hingga 31
Maret 2022,” katanya dalam pernyataan hari ini.
BACA Juga: Banjir Sri Muda: PM Arahkan Semua Instansi Gencar Bantu Korban
Pewarta: Astro AWANI
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021