Dorong Pemulihan Ekonomi di Bidang UMKM, Komisi III DPRD Kab Sukabumi Inisiatif Buat Perda

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi foto bersama usai melaksanakan rapat di Hotel Pangrango Sukabumi pada Kamis 2 Desember 2021. (Dok. Komisi III DPRD Kab Sukabumi)  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan pembahasan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Perindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Anggota komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Demokrat, Agung Nugraha kepada sukabumiNews.net, Jum'at (3/12/2021) mengungkapkan, rapat yang digelar di hotel Pangrango Sukabumi pada Kamis, 2 Desember 2021 ini dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi di bidang UMKM.

“Tujuannya untuk melindungi keberlangsungan dan pemberdayaan pelaku UKM Kabupaten Sukabumi di masa pandemi Covid-19,” jelas Agung Nugraha.

Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu juga mengatakan, berdasarkan realita, sektor UMKM ini memang merupakan salah satu sektor yang mampu bertahan pada masa pandemi.

“Selain itu berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah,” terangnya.

Agung menambahkan, rapat pembahasan raperda ini juga dalam rangka menyelaraskan program daerah agar sejalan dengan program nasional.

Agung berpendapat, mengenai hal ini perlu adanya regulasi daerah yang berfungsi sebagai guidence bagi sektor UMKM yang mempunyai daya ungkit ekonomi ditengah tekanan akibat covid 19.

“Karena para pelaku usaha di lapangan masih banyak yang membutuhkan pembinaan seperti pengrajin bubut kayu di daerah Pasir Pogor, Cicantayan dan pengrajin bola di daerah Lembur Sawah,” kata Agung.

Kunjungan silaturahmi Agung Nugraha bersama anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi lainnya ke pengusaha UMKM di Pasir Pogor, sebelum rapat pembahasan raperda. 

Agung menambahkan, mewakili Fraksi Partai Demokrat di Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dirinya bersama mitra eksekutif Pemerintah Daerah berinisiatif membuatkan Perda untuk menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan eksistensi serta peran UMKM dalam membangkitkan ekonomi baik daerah maupun nasional.

“Selain itu, juga sebagai payung hukum yang diharapkan menjadi guidence bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sukabum. Mohon do'a, semoga inisiatif pembentukan Perda ini diberikan kelancaran, karna UMKM sebagai jati diri masyarakat Kabupaten Sukabumi yang mencerminkan kemandirian,” tutupnya.

Pewarta: Andika Au
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال