Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Masih Berlaku Meski Inkonstitusional?

Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Masih Berlaku Meski MK Nyatakan Inkonstitusional. (tangkapan layar/Youtube Kemenkeu) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD menegaskan, meski inkonstitusional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih tetap berlaku.

Pendapat tersebut mulanya datang dari pengamat politik Ray Rangkuti yang menyebut kalau UU Ciptaker tidak patut dijalankan karena cacat formil.

"Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Kamis (2/12/2021).

Mahfud menegaskan kalau UU Ciptaker masih bisa berlaku dalam kondisi perbaikan sesuai dengan amar putusan MK. MK menyatakan kalau UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan dalam putusan.

Sementara, menanggapi hal tesebut Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi menyindir keras bahwa pernyataan dan sikap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut kini semakin kacau.

Adapun dalam cuitan yang ditanggapi Nicho Silalahi, Mahfud MD menceritakan soal adanya pendapat bahwa UU Ciptaker yang telah diputuskan inkonstitusional mestinya tidak berlaku lagi.

Menurutnya, jika akademik ilmu hukum bertolak belakang dengan yang diberlakukan, maka untuk apa ada pendidikan tinggi Ilmu Hukum.

“Lah jika akademik ilmu hukum bertolak belakang dengan yang diberlakukan maka buat apa adanya sekolah tinggi ilmu hukum atau fakultas hukum, Prof?” kata Nicho Silalahi.

“Kok mangkin ngaco sekarang dirimu, Prof Mahfud MD?” sambungnya, seperti dikutip dari Terkini.id.

BACA Juga: Yusril: Pemerintah Harus Kerja Keras Perbaiki Uu Cipta Kerja

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال