Ketua SMSI Minta Poldasu dan Kejatisu Usut Iuran Apdesi Rp4 Juta Per Kades di Asahan

Ketua SMSI Kabupaten Asahan-Tanjung Balai, Bawadi Abdi Negara Sitorus, SH, didampingi Sekretaris SMSI Zulham Nainggolan, SH.

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Asahan-Tanjung Balai, meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut dugaan pemyimpangan dana iuran Apdesi sebesar Rp4 juta per Kepala Desa.

Dinformasikan bahwa iuran Apdesi sebesar Rp 4 juta per Kepala Desa itu dialokasikan oleh Pemerintah Pusat di 177 se-Asahan sejak tahun 2020 -20201, bahkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Permintaan tersebut daisampaikan Ketua SMSI Kabupaten Asahan-Tanjung Balai, Bawadi Abdi Negara Sitorus, SH, khusunya kepada Kapoldasu yang membidangi Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor).

Bawadi menyebut bahwa uang iuran sebesar Rp4 juta yang diserahkan oleh seluruh Kepala Desa yang tergabung di Apdesi itu tidak mendasar. “Ini kan namanya modus dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi iuran Rp4 juta itu adalah keuangan negara. Sekecil apapun pengguanaan Dana Desa itu dipertanggungjawabkan,” tegasnya kepada sukabumiNews.net di Sumut, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, iuran Rp4 juta itu sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Sebelumnya, di masa itu iuran sebesar Rp8 juta per Kepala Desa. Namun karena masa pergantian pengurus Asosiasi, iuran tersebut menjadi berkurang.

“Itupun karena sejumlah Kepala Desa merasa keberatan,” ucap Bawadi setelah mendengarkan keluhan dari sejumlah Kepala Desa pekan lalu.

Bawadi menyebut, pengelolaan iuran tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

“Kemuadian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan pemberantasan tindak pidan korupsi,” jelasnya.

Bahkan lanjut dia, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga dijelaskan. Selain penyalahgunaan wewenang, perbuatan tersebut dapat dikatagorikan dan patut diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk itu Bawadi meminta Poldasu dan Kejatisu segera mengusut persoalan ini dan membongkar sindikat serta kroni-kroni mafia Dana Desa di 177 se-kabupaten Asahan.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال