Ketua SMSI Minta Kades Berperan Aktif Beri Kesaksian Soal Iuran Rp4 Juta ke APDESI

Ketua SMSI Kabupaten Asahan-Tanjung Balai Bawadi Abdi Negara Sitorus, SH, (kanan) didampingi Sekretaris Zulham Nainggolan, SH., (kiri).

sukabumiNews.net,  ASAHAN (SUMUT) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Asahan-Tanjung Balai, Bawadi Abdi Negara Sitorus, meminta kepada para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Asahan untuk berperan aktif dalam memberi kesaksian terhadap Iuran Rp4 juta kepada APDESI.

Menurut Bawadi, hal itu perlu dilakukan guna membuaka ruang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar sindikat, mafia Dana Desa di Kabupaten Asahan.

Menurutnya, pihak stakeholder yang membidangi persoalan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Poldasu) maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hendaknya melakukan penyidikan dan penyelidikan siapa sebenarnya dalang yang menggerogoti Dana Desa di Kabupaten Asahan.

“Persoalan ini hendaknya menjadi perhatian serius oleh pengak hukum untuk mengusut tuntas dugaan Iuran maupun pungli sebesar Rp 4 Juta gunakan Dana Desa di 177 Desa,” tegas Bawadi kepada sukabumiNews.net di Kisaran, didampingi Sekretaris Zulham Nainggolan, Kamis (23/12/2021).

Dikatakan Bawadi, uang iuran yang diserahkan Kades kepada APDSESI sebesar Rp 4 tersebut tidak mendasar. “Inikan namanya modus dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi iuran Rp 4 juta itu adalah keuangan negara. Sekecil apapun pengguanaan Dana Desa tersebut harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Bawadi mengatakan bahwa iuran Rp 4 juta itu sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Sebelumnya, iuran sebesar Rp 8 juta per Kepala Desa pernah dilakukan. Namun kata Bawadi, karena masa pergantian pengurus Asosiasi, iuran tersebut menjadi berkurang. “Itu pun karena sejumlah Kepala Desa merasa keberatan,” tuturnya.

Bawadi menyebut, hal sedemikian itu diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan pemberantasan tindak pidan korupsi.

“Selain penyalahgunaan wewenang, perbuatan tersebut dapat dikatagorikan dan patut diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (PDTT), Septina menyampaikan, Kementerian Desa, PDTT Republik Indonesia merupakan Kementerian yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Oleh karena itu, kata Septina, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Desa di seluruh tanah air yang tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat di desa.

“Dengan demikian, perlu diingatkan kepada seluruh Kepala Desa di seluruh tanah air bahwa tidak dibenarkan Dana Desa dipergunakan untuk membayar iyuran dalam bentuk apapun kepada pengurus asosiasi di seluruh Indonesia yang tidak jelas peruntukannya,” tegas Septiana.

BACA Juga: Ketua SMSI Minta Poldasu dan Kejatisu Usut Iuran Apdesi Rp4 Juta Per Kades di Asahan

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال