Salah satu keluarga korban, Irni Yusnita (kanan) saat diwawancarai wartawan usai sidang. |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Keluarga korban pembacokan yang mengakibatkan tewasnya siswa kelas 3 salah satu SMK Swasta di Kota Sukabumi berinisial M.U.A. (18 tahun) mengaku kecewa dengan putusan majelis Hakim.
Pasalnya, menurut salah satu keluarga korban, Irni Yusnita, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pelaku hanya diputus 2 tahun 4 bulan penjara.
“Kami akan melakukan banding. Dan kami minta bantuan kawan-kawan media untuk bisa membantu mengawal kasus ini. Dan kami rasa itu tidak setimpal dengan ganjaran perbuatan atas hilangnya nyawa anak kami ini,” ujarnya Irni kepada wartawan, usai sidang, Kamis (2/12/2021).
Irni meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Dia juga meminta agar tersangka yang belum diadili, yaitu tersangka yang 1 angkot lagi untuk diadili-seadil-adinya.
Dia mengatakan,
tersangka yang ada di dalam mobil angkot (yang terlibat) yang saat kejadian
menahan motor, dan masih belum diadili, menurut informasi yang diperoleh
keluarga korban, yaitu 8 orang lagi.
“Kami dari pihak
keluarga korban berharap agal hal semacam ini jangan sampai terulang lagi, dan
hukum harus ditegakkan seadil-adilnya kepada siapapun supaya ada efek jera,”
ujar Irni.
Lebih lanjut Irni
mengungkapkan, sidang mengenai kasus ini sudah dilakukan sebanyak 4 kali
sidang. Semuanya dilakukan secara tertutup. Bahkan kata dia, dari pihak
keluarga korban tidak ada satupun yang diperbolehkan masuk oleh pihak humas
pengadilan.
“Jadi kami tidak mendapatkan
informasi apapun mengenai persidangan ini. Siapa saksi-saksinya saya juga tidak
tahu. Yang saya tahu saksi dari supir angkot pun tidak di hadir dari sejak awal
sidang. Bahkan anak-anak siswa yang satu angkot lagi itu tidak ada yang
dihadirkan,” bebernya.
Irni mengaku, dirinya
pernah menayakan kepada Jaksa soal tidak dihadirkannya mereka. “Jawaban dari
Jaksa, Polisi tidak berhasil menghadirkan karena mereka sulit ditemukan,”
terang Irni.
Meski begitu, Irni
juga mengaku mendapatkan informasi mengenai keberadaan mereka. Menurut
informasi dari foto-foto yang ia dapatkan, sebagian dari tersangka yang ada di
dalam angkot ini sekarang ada di sel Polsek.
“Namum entah di
Polsek mana saya tidak tahu persis, hanya fotonya saja yang di kirim bukti
bahwa mereka sudah ditemukan," katanya.
Sementara itu, di
tempat yang sama, Humas PN Kota Sukabumi, Simon Charles Pangihutan Sitorus
kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil putusan sidang yang dipimpin
Hakim Eka Desi Prasetya, S.H., terdakwa M.I.E. terbukti telah bersalah.
“Terbukti bersalah
karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, dan
tanpa hak menguasai senjata celurit sebagimana dakwaan kumulatif,” kata Simon
usai sidang.
“Kenapa diputus
selama 2 tahun 4 bulan, karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan
memberatkan. Intinya kalau dari hal-hal yang meringankan, anak tidak
berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik,” tambah Simon.