Kejari Kabupaten Sukabumi memusnahkan sebanyak 185 barang bukti kasus sepanjang tahun 2021.
sukabumiNews.net,
CIBADAK – Di penghujung Tahun 2021, Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 185 barang bukti (BB) dari kasus yang
ditanganinya selama tahun 2021.
Kepala Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto, mengatakan barang bukti yang
dimusnahkan merupakan hasil dari ungkap ratusan kasus yang telah di putus dan
berkekuatan hukum.
"Jadi hari
ini, kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi
melaksanakan pemusnahan barang bukti pada tahun 2021. Adapun barang bukti yang
di musnahkan kejaksaan negeri antara lain narkotika jenis ganja, sabu sabu, Hp,
obat obatan serta senjata tajam dan minuman keras,” terang Bambang.
Bambang menyebut
bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sejumlah kasus atau
perkara yang ditangani selama tahun 2021.
"Untuk
perkaranya ini ada sekitar 185 perkara ya, dan inilah barang barang buktinya
yang sudah berkekuatan hukum tetap, sudah inkrah sehingga kita musnahkan di penghujung
tahun ini," jelasnya.
Bambang menambahkan,
dalam pemusnahan tersebut terdapat 8 barang bukti senpi rakitan yang turut dimusnahkan.