DPP LSM GARI Minta APH Ungkap Kasus Dugaan Pungli DD dan Bimtek se-Asahan

Ketua DPP LSM GARI Kabupaten Asahan Hasbi Siregar. 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Ketua Umum DPP LSM Gerakan Aspirasi Rakyat Indonesia (GARI) Kabupaten Asahan, Hasbi Siregar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan pungli Dana Desa (DD) dan Bimtek 177 desa se-Kabupeten Asahan Sumatera Utara (Sumut).

Permintaan ini disampaikan Hasbi Siregar menyikapi kasus kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Kepala Desa yang diduga menjadi ajang kegiatan bisnis illegal bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asahan.

“Kami menduga kegiatan bimbingan teknis atau bimtek Kepala Desa yang dilaksanakan selama ini hanya manjadi ajang bisnis illegal untuk mencari untung oknum pejabat-pejabat yang tidak bertanggung jawab," ujar Hasbi kepada sukabumiNews, Sabtu (4/12/2021).

Hasbi juga menduga bahwa kegiatan bimtek tersebut dikordinir oleh oknum DPMD Kabupaten Asahan dengan lembaga pelaksana kegiatan bimtek tersebut. Kegiatan bimtek yang diikuti oleh 177 Desa se-Kabupaten Asahan ini kata Hasbi, diperkirakan menghabiskan uang negara milliaran rupiah pertahun.

“Ini terkesan hanya menghambur-hamburkan uang negara saja. Bahkan hasil bimteknya pun tidak berdampak positif terhadap tata kelola Pemerintahan Desa, dari tahun ke tahun begitu-gitu saja,” ucap Hasbi.

Buktinya kata dia, partisipasi warga dalam perencanaan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, masih menjadi masalah serius. Padahal, kegiatan bimtek menjadi andalan DPMD belum menjadi solusi.

“Hal ini karena adanya kepentingan oknum para pejabat menggerogoti Dana Desa. Sehingga modus seperti bimtek inilah menjadi sasaran empuk bagi mereka,” jelasnya.

Kegiatan bimtek ini juga, lanjut Hasbi, sering kali dipaksakan, bahkan Dana Desa belum keluar, perintah bimtek sudah keluar. Sehingga para Kades kucar-kacir harus mencari hutangan agar bisa mengikuti kegiatan tersebut,” bebernya.

Belum lagi, kata dia, dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 juta pertahun yang dilakukan oknum asosiasi untuk biaya ini dan itu terhadap 177 Kepala Desa, sudah bukan rahasia lagi di mata publik Kabupaten Asahan.

Padahal kata Hasbi, perbuatan korupsi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu Hasbi Siregar meminta kepada APH seperti Kepolisian RI, Kemendes dan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa agar turun langsung melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa se-Kabupaten Asahan.

“Bila perlu, lakukan OTT atau operasi tangkap tangan,” tegasnya.

BACA Juga: Fantastis..! Milyaran Rupiah DD di 177 Desa se-Asahan Diduga Jadi Ajang Korupsi

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال