Ketua DPP LSM GARI Kabupaten Asahan Hasbi Siregar.
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Ketua Umum DPP LSM Gerakan Aspirasi Rakyat Indonesia (GARI) Kabupaten Asahan, Hasbi Siregar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan pungli Dana Desa (DD) dan Bimtek 177 desa se-Kabupeten Asahan Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan ini
disampaikan Hasbi Siregar menyikapi kasus kegiatan bimbingan teknis (bimtek)
Kepala Desa yang diduga menjadi ajang kegiatan bisnis illegal bagi Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asahan.
“Kami menduga
kegiatan bimbingan teknis atau bimtek Kepala Desa yang dilaksanakan selama ini
hanya manjadi ajang bisnis illegal untuk mencari untung oknum pejabat-pejabat yang
tidak bertanggung jawab," ujar Hasbi kepada sukabumiNews, Sabtu
(4/12/2021).
Hasbi juga menduga bahwa
kegiatan bimtek tersebut dikordinir oleh oknum DPMD Kabupaten Asahan dengan
lembaga pelaksana kegiatan bimtek tersebut. Kegiatan bimtek yang diikuti oleh
177 Desa se-Kabupaten Asahan ini kata Hasbi, diperkirakan menghabiskan uang
negara milliaran rupiah pertahun.
“Ini terkesan hanya
menghambur-hamburkan uang negara saja. Bahkan hasil bimteknya pun tidak
berdampak positif terhadap tata kelola Pemerintahan Desa, dari tahun ke tahun
begitu-gitu saja,” ucap Hasbi.
Buktinya kata dia,
partisipasi warga dalam perencanaan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
dana desa, masih menjadi masalah serius. Padahal, kegiatan bimtek menjadi
andalan DPMD belum menjadi solusi.
“Hal ini karena
adanya kepentingan oknum para pejabat menggerogoti Dana Desa. Sehingga modus
seperti bimtek inilah menjadi sasaran empuk bagi mereka,” jelasnya.
Kegiatan bimtek ini
juga, lanjut Hasbi, sering kali dipaksakan, bahkan Dana Desa belum keluar,
perintah bimtek sudah keluar. Sehingga para Kades kucar-kacir harus mencari
hutangan agar bisa mengikuti kegiatan tersebut,” bebernya.
Belum lagi, kata dia,
dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 juta pertahun yang dilakukan oknum
asosiasi untuk biaya ini dan itu terhadap 177 Kepala Desa, sudah bukan rahasia
lagi di mata publik Kabupaten Asahan.
Padahal kata Hasbi, perbuatan korupsi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu Hasbi
Siregar meminta kepada APH seperti Kepolisian RI, Kemendes dan Inspektorat
Jenderal Kementerian Desa agar turun langsung melakukan audit terhadap
penggunaan Dana Desa se-Kabupaten Asahan.